Polri Minta Maaf atas Kasus Siswa Tewas di Tual, Janji Proses Hukum Transparan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Institusi Polri menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob yang menyebabkan tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) di Kota Tual. Permintaan maaf disampaikan sekaligus dengan pernyataan duka kepada keluarga korban.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan empati mendalam. Ia menegaskan tindakan yang diduga dilakukan Bripda MS merupakan perbuatan individu yang tidak mencerminkan institusi.
Polri juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas. Isir menekankan tindakan kekerasan tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota kepolisian.
Menurutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara transparan. Penanganan disebut berjalan dalam dua jalur, yakni pidana dan kode etik internal. Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Sebelumnya, pihak Polda Maluku memastikan Bripda MS telah diamankan dan menjalani proses hukum. Kasus ini terjadi di sekitar kawasan Kampus Uningrat pada Kamis (19/2) dan langsung menjadi perhatian publik.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika. Ia menyebut penanganan dilakukan berlapis, termasuk investigasi internal untuk memastikan proses berjalan profesional dan akuntabel.
Polri juga mengajak masyarakat, termasuk keluarga korban, untuk ikut mengawal jalannya proses hukum. Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi bentuk tanggung jawab institusi sekaligus upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, sorotan publik terhadap kasus ini masih kuat. Banyak pihak menuntut pembuktian komitmen transparansi melalui proses hukum yang terbuka dan adil bagi korban.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!