Kasus Dana Hibah Jatim Meledak! 5 Kades Dipanggil KPK, Total 21 Tersangka
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, skandal korupsi di Jawa Timur makin bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang kepala desa dan dusun buat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bikin heboh itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Blitar. Nama-nama yang ikut dipanggil antara lain KMD (Kadus Jeding), KTN (Kades Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri). Nggak cuma itu, dua pihak swasta berinisial BAP dan MFH juga ikut diperiksa.
Buat Gen yang belum ngikutin kasus ini dari awal, penyelidikan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 ini udah lama jadi perhatian publik. Dan sekarang, semuanya makin serius. Bayangin aja, total udah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dari 21 tersangka tersebut, 4 orang diduga sebagai penerima suap. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara aktif, dan satu lagi disebut sebagai staf dari pejabat negara. Sementara itu, 17 lainnya jadi tersangka pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang swasta dan dua pejabat publik.
Skema dana hibah yang disalurkan lewat kelompok masyarakat alias pokmas ini ternyata punya banyak celah yang dimanfaatin buat praktik curang. Menurut penyelidikan sementara, dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan bantuan masyarakat justru diduga kuat mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum yang gak bertanggung jawab.
KPK juga mengungkap kalau dana hibah itu tersebar di setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur. Jadi bukan cuma satu-dua daerah yang terdampak, tapi udah menyebar luas ke berbagai wilayah.
Penyidikan terus bergulir, dan bisa jadi akan muncul nama-nama baru di daftar tersangka. Buat kamu yang tinggal di Jatim atau punya keluarga di sana, penting banget buat ikutin kabar ini. Uang rakyat harusnya buat pembangunan, bukan buat diputer jadi bancakan korupsi.
Kita tunggu langkah tegas KPK selanjutnya, Gen. Siapa lagi yang bakal ikut terseret?
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!