OTT PN Depok Makin Panas, KPK Bongkar Aliran Dana Gelap Rp2,5 Miliar Milik Wakil Ketua Pengadilan

OTT PN Depok Makin Panas, KPK Bongkar Aliran Dana Gelap Rp2,5 Miliar Milik Wakil Ketua Pengadilan
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus Operasi Tangkap tangan atau OTT yang menyeret para pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok bener-bener lagi jadi buah bibir yang bikin geger publik. Setelah heboh dengan penangkapan awalnya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan update yang sangat mengejutkan terkait aliran dana siluman yang masuk ke kantong salah satu petinggi pengadilan tersebut. Dugaan gratifikasi dalam jumlah yang sangat fantastis mulai terendus setelah lembaga antirasuah ini melakukan penelusuran lebih dalam.

Kejadian ini seolah menjadi tamparan keras bagi dunia hukum di Indonesia, mengingat pengadilan seharusnya menjadi tempat paling suci bagi para pencari keadilan, namun justru tercoreng oleh aksi oknum yang diduga bermain mata dengan uang panas. Masyarakat kini dibuat bertanya-tanya, seberapa parah sebenarnya praktik kotor yang terjadi di balik tembok hijau PN Depok tersebut selama ini, nih Gen.

Dilansir dari Antara, kasus ini bermula dari aksi senyap tim KPK yang melakukan OTT di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026. Penangkapan tersebut diketahui berhubungan erat dengan skandal pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan banyak pihak.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan penerimaan dana yang tidak wajar oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Temuan ini didapatkan setelah KPK melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak setiap rupiah yang mengalir ke rekening para tersangka, nih Gen.

Aliran Dana Valas Rp2,5 Miliar yang Mencurigakan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta baru dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam. Dari data yang disodorkan oleh PPATK, muncul angka mencurigakan sebesar Rp2,5 miliar yang masuk ke rekening Bambang Setyawan. Dana tersebut diduga kuat berasal dari setoran penukaran valuta asing (valas) melalui PT DMV, yang belakangan diketahui sebagai PT Daha Mulia Valasindo. Aliran dana ini tercatat terjadi sepanjang periode tahun 2025 hingga awal 2026.

Pihak KPK menilai bahwa kepemilikan uang sebanyak itu bener-bener nggak masuk akal kalau dibandingkan dengan profil pendapatan resmi seorang hakim. "Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan dan merupakan bentuk gratifikasi," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya. Akibat temuan ini, Bambang nggak cuma terjerat kasus korupsi sengketa lahan, tapi juga resmi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.

Daftar Tersangka dan Dukungan dari Komisi Yudisial

Skandal ini nggak cuma menyeret satu nama, tapi juga melibatkan jajaran petinggi lainnya di PN Depok serta pihak swasta. Total ada tujuh orang yang sempat diamankan, dan lima di antaranya kini sudah resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok). Dari pihak swasta, ada Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama Karabha Digdaya serta Berliana Tri Kusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal di perusahaan yang sama.

Langkah tegas KPK ini pun dapet dukungan penuh dari Komisi Yudisial (KY). Desmihardi, Wakil Ketua KY, menyatakan bakal menindaklanjuti kasus ini dari sisi pelanggaran etik. Ini menjadi pengingat pahit buat kita semua bahwa praktik korupsi di lembaga peradilan bener-bener merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Gimana menurut kalian, Gen? Apakah hukuman berat bakal cukup buat bikin jera oknum pengadilan yang hobi terima gratifikasi?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE