Mengaku Jadi Korban, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tak Tahu Uang Apa
Pemeriksaan Maraton di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA, GENVOICE.ID - Penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 terus bergulir dengan fakta terbaru mengenai pengembalian aset kepada negara. Ustaz Khalid Basalamah secara kooperatif telah menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih.
Langkah ini diambil sebagai klarifikasi atas aliran dana dari PT Muhibbah yang diduga terkait dengan penyimpangan visa dan distribusi kuota haji khusus.
Di tengah skandal yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, keberanian saksi untuk mengembalikan dana yang tidak sah menjadi sorotan utama dalam upaya KPK memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kronologi Pengembalian Dana
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (23/4), Khalid menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut awalnya merupakan dana yang dikembalikan oleh PT Muhibbah kepada biro travel miliknya.
Ia mengaku awalnya tidak mengetahui secara detail sumber maupun peruntukan uang tersebut. Namun, setelah pihak KPK memberikan penjelasan bahwa dana itu terindikasi berasal dari aliran visa yang bermasalah, Khalid bersikap kooperatif dan langsung menyerahkannya kepada penyidik.
"Kami tidak tahu uang apa saat dikembalikan oleh pihak Muhibbah. Begitu KPK menjelaskan ada keterkaitan dengan visa, saya langsung mengembalikannya. Kami bukan menyimpan, kami justru korban dalam perkara ini," ujar Khalid kepada media.
Bantahan Keterlibatan Ilegal
Dalam keterangannya, Khalid menegaskan beberapa poin penting:
-
Status sebagai Korban: Ia menyebut dirinya dan jemaahnya adalah korban dari PT Muhibbah yang menawarkan penggunaan kuota haji tambahan.
-
Tidak Ada Interaksi dengan Kemenag: Khalid membantah adanya komunikasi atau kerja sama ilegal dengan pihak Kementerian Agama, termasuk dengan mantan Menteri Agama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dugaan Uang Percepatan: Berdasarkan keterangan KPK, terdapat dugaan "uang percepatan" sebesar USD 2.400 per kuota agar jemaah bisa berangkat lebih cepat. Khalid sendiri diketahui berangkat bersama sekitar 120 jemaahnya.
Imbauan KPK kepada Pihak Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi langkah kooperatif Khalid Basalamah. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain yang menyetorkan kembali dana serupa ke KPK.
Meski demikian, KPK masih mencatat adanya sejumlah asosiasi atau PIHK yang belum mengembalikan dana hasil pengisian kuota haji tersebut. Lembaga antirasuah ini mengimbau agar pihak-pihak terkait segera mengikuti langkah saksi yang telah kooperatif guna memperlancar proses penyidikan.
Update Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus yang diduga melibatkan pengaturan kuota dengan imbalan fee dari biro travel:
-
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) - Mantan Menteri Agama.
-
Ishfah Abidal Azis (IAA) - Mantan Staf Khusus Menag.
-
Ismail Adham (ISM) - Direktur Operasional PT Maktour.
-
Asrul Azis Taba (ASR) - Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam skandal korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai angka Rp622 miliar.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Ustaz Khalid Basalamah diharapkan menjadi pemantik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya untuk segera melaporkan dan menyerahkan dana serupa kepada penyidik.
KPK menegaskan bahwa transparansi dari para pelaku industri biro perjalanan sangat diperlukan untuk membongkar tuntas praktik "uang percepatan" yang merugikan jemaah dan negara.
Dengan total kerugian negara yang menembus angka Rp622 miliar, penuntasan kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Mari kita kawal proses hukum ini agar keadilan bagi para calon jemaah haji yang menjadi korban dapat segera terpenuhi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!