Viral Video Prabowo Terbitkan Perpu Hukuman Mati Koruptor Ternyata Hoaks

Viral Video Prabowo Terbitkan Perpu Hukuman Mati Koruptor Ternyata Hoaks
- (Dok. Humas Polri).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sebuah video viral di media sosial mengklaim Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor. Narasi tersebut ramai beredar di Facebook dan memicu perdebatan publik karena menyebut kebijakan ekstrem dalam pemberantasan korupsi.

Dalam video itu, narator menyampaikan bahwa Prabowo mengumumkan hukuman mati bagi siapa pun yang mencuri uang negara, bahkan dalam jumlah kecil. Disebutkan pula bahwa kebijakan itu langsung dituangkan dalam Perpu dan memberi kewenangan luas kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak pelaku korupsi tanpa kompromi.

Narasi tersebut terdengar dramatis, lengkap dengan deskripsi suasana Istana yang disebut mencekam. Namun setelah ditelusuri, klaim itu tidak memiliki dasar fakta. Tidak ditemukan Perpu baru yang mengatur hukuman mati bagi koruptor maupun pejabat negara.

Potongan video yang digunakan dalam unggahan ternyata berasal dari tayangan resmi Sekretariat Presiden. Video itu identik dengan siaran berjudul peluncuran program Danantara pada Februari 2025. Dalam rekaman asli, Prabowo memang memberikan pidato resmi, tetapi tidak ada pernyataan soal penerbitan Perpu hukuman mati.

Transkrip pidato yang tersedia di situs resmi kepresidenan juga tidak memuat klaim tersebut. Artinya, narasi yang beredar diduga hasil manipulasi atau penyuntingan konteks dari tayangan resmi agar terlihat sensasional.

Fakta lain yang bertolak belakang adalah pernyataan Prabowo dalam wawancara sebelumnya di Hambalang, Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan itu, ia justru menyampaikan pandangan yang lebih berhati-hati terkait hukuman mati, termasuk untuk kasus korupsi.

Prabowo menilai hukuman mati bersifat final dan tidak bisa dikoreksi apabila terjadi kesalahan hukum. Ia menyinggung kemungkinan kekeliruan proses pembuktian atau rekayasa kasus yang bisa berujung fatal jika hukuman tersebut diterapkan secara permanen.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa sikap Prabowo tidak sejalan dengan narasi video viral. Tidak ada bukti kebijakan resmi yang menyatakan pemerintah telah menerbitkan Perpu hukuman mati bagi koruptor.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Prabowo resmi menerbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor dipastikan tidak benar. Informasi tersebut merupakan hoaks yang berasal dari video dengan konteks yang dipelintir, sehingga masyarakat perlu lebih cermat memverifikasi sumber sebelum mempercayai informasi viral.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE