MUI Sebut Croissant Viral Mirip Rambut Kemaluan Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal

MUI Sebut Croissant Viral Mirip Rambut Kemaluan Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal
- (Dok. Newscast).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tren kuliner Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral di media sosial mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pastri asal Thailand tersebut menjadi perbincangan karena tampilannya menggunakan serat-serat hitam yang dinilai menyerupai rambut kemaluan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan produk dengan tampilan seperti itu tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Menurutnya, penilaian halal terhadap suatu produk tidak hanya didasarkan pada bahan baku yang digunakan, tetapi juga mempertimbangkan bentuk, nama, dan kemasan produk.

Ni'am menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa itu, Croissant Pattaya dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal karena memiliki visual yang dianggap berkonotasi negatif.

"Croissant 'berambut' berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," ujar Ni'am kepada MUI Digital, Selasa (14/7).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menambahkan bahwa konsep makanan bagi umat Islam tidak hanya harus halal, tetapi juga thayyib atau baik. Menurutnya, aspek kebaikan tidak sebatas dilihat dari kandungan dan keamanan pangan, melainkan juga mencakup nama, bentuk, serta kemasan produk.

Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umat untuk menjauhi perkara syubhat atau hal-hal yang meragukan demi menjaga agama dan kehormatan diri.

Karena itu, MUI menilai Croissant Pattaya dengan tampilan yang menyerupai bagian tubuh intim tidak memenuhi ketentuan dalam fatwa mengenai sertifikasi halal. Produk tersebut disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia karena visualnya dianggap vulgar dan memiliki konotasi yang tidak sesuai dengan norma agama.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE