JAKARTA, GENVOICE.ID - Media sosial dihebohkan dengan dugaan penipuan yang menyeret seorang dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Oknum dosen berinisial DS tersebut disebut meminjam uang hingga sekitar Rp100 juta kepada seorang perempuan dengan dalih untuk kepentingan riset, namun hingga kini disebut belum mengembalikannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan mengenai dugaan tersebut beredar di Threads melalui akun @pl.byoci dan kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @kabarmahasiswa.id. Dalam unggahan itu, warganet juga diminta membantu mencari keberadaan dosen yang bersangkutan.
Narasi yang beredar menyebut DS mengaku telah bercerai sebelum mendekati korban. Setelah menjalin kedekatan, ia diduga meminjam uang dengan alasan membiayai penelitian. Namun, utang tersebut disebut belum dilunasi dan korban dikabarkan kesulitan menghubungi yang bersangkutan.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, UPI menyatakan telah mengetahui adanya dugaan yang melibatkan salah satu dosennya. Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, mengatakan pihak kampus telah meneruskan informasi itu kepada pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Vidi, UPI berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran dengan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Kampus juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan selesai.
UPI turut mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman serta mengganggu proses penanganan.
Pihak universitas memastikan setiap langkah akan dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku. Informasi lanjutan, menurut UPI, akan disampaikan melalui kanal resmi setelah proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan hingga Selasa (14/7/2026), pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan yang viral tersebut.
"Saya cek dulu ya," ujar Anton melalui pesan singkat.
Ia kemudian menambahkan bahwa sejauh yang diketahuinya, belum ada laporan yang masuk mengenai kasus tersebut.
Hingga saat ini, dugaan penipuan tersebut masih menjadi perbincangan di media sosial dan belum ada kesimpulan resmi terkait kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada oknum dosen tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!