Sudah Lama Diincar Polisi, Dua Selebgram Makassar Viral Terekam Hirup Whip Pink Secara Terang-terangan
Video Viral di TikTok: Aksi P dan E Hirup Gas dari Tabung Pink Secara Terang-terangan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Aksi nekat dua selebgram Makassar berinisial P dan E yang terekam kamera tengah menghirup gas dari tabung 'Whip Pink' mendadak viral dan memicu kemarahan netizen di media sosial.
Fenomena penyalahgunaan zat dinitrogen oksida (N2O) yang dikemas dalam tabung merah jambu ini menjadi sorotan tajam setelah foto-foto keduanya yang sedang berpesta gas tersebar luas.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah memantau aktivitas para selebgram tersebut sejak lama.
Meskipun alat tersebut legal dalam industri kuliner, kepolisian memberikan peringatan keras bahwa penyalahgunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasi dapat berujung pada tindakan pidana jika memicu gangguan kesehatan serius atau perilaku kriminal.
Simak kronologi lengkap dan bahaya di balik tren viral Whip Pink yang kini tengah dalam pengawasan ketat pihak berwajib.
1. Kronologi Aksi yang Terekam Kamera
Dalam dokumentasi yang tersebar luas, P dan E terlihat sedang bersantai sambil menghirup gas dari tabung kecil berwarna pink. Tak hanya itu, muncul pula foto yang memperlihatkan mereka berada di dalam sebuah kamar bersama rekan-rekan lainnya.
Dalam ruangan tersebut, gas dihirup secara bergantian, bahkan beberapa orang tampak terbaring lemas di tempat tidur setelah menggunakannya.
2. Reaksi Publik dan Fokus pada Fenomena 'Whip Pink'
Aksi ini viral di tengah meningkatnya kewaspadaan nasional terhadap penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O), menyusul kabar duka meninggalnya selebgram Lula Lahfah beberapa waktu lalu.
Warganet ramai-ramai menandai akun resmi kepolisian, mendesak agar ada tindakan tegas terhadap figur publik yang mempertontonkan perilaku berisiko tersebut.
3. Penjelasan Kepolisian: Sudah Dipantau Sejak Lama
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengendus aktivitas penyalahgunaan zat tersebut jauh sebelum video ini viral.
"Kami sebenarnya sudah memantau fenomena ini sejak lama," ujar Arya pada Selasa (10/2/2026).
Meskipun Whip Pink bukan barang ilegal secara hukum karena fungsi aslinya di dunia kuliner, polisi memperingatkan bahwa penyalahgunaan untuk rekreasi dapat berujung pada sanksi pidana jika menyebabkan gangguan fungsi otak atau memicu tindakan kriminal.
4. Mengenal Risiko di Balik Tabung Pink
Whip Pink sejatinya adalah alat bantu pembuat whipped cream yang berisi gas dinitrogen oksida. Meski legal dalam industri makanan, menghirup gas ini secara langsung sangat berbahaya bagi kesehatan.
Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan efek euforia sesaat namun berisiko fatal jika dikonsumsi berlebihan atau tanpa pengawasan medis.
Kasus yang menyeret selebgram P dan E ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa popularitas di media sosial tidak seharusnya dibarengi dengan normalisasi penyalahgunaan zat berbahaya.
Meskipun Whip Pink mudah didapatkan secara legal sebagai bahan tambahan pangan, penggunaannya di luar peruntukan kuliner dapat membawa dampak fatal bagi sistem saraf dan kesehatan jangka panjang.
Kepolisian kini terus memperketat pengawasan terhadap tren ini guna mencegah meluasnya penyalahgunaan di kalangan generasi muda. Diharapkan para figur publik dapat lebih bijak dalam membagikan konten, mengingat pengaruh besar yang mereka miliki terhadap para pengikutnya.
Maraknya fenomena ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk kembali waspada terhadap bahaya laten di balik barang-barang yang tampak "sepele" namun mematikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!