Asisten Masinis Tewas dalam Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Gresik
JAKARTA, GENVOICE.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan duka mendalam atas wafatnya asisten masinis Abdillah Ramdan akibat kecelakaan antara Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dengan sebuah truk muatan kayu di perlintasan sebidang, Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB.
Tragedi itu terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register). Truk diduga menerobos rel tanpa memperhatikan kereta yang sedang melintas.
"Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk. Masinis dan asisten masinis mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapat penanganan medis," ujar VP Public Relations KAI Anne Purba, dikutip dari Antara, Rabu (9/4).
Namun nyawa asisten masinis, Abdillah Ramdan, tidak tertolong. KAI menyampaikan belasungkawa mendalam dan mengenang almarhum sebagai pribadi berdedikasi tinggi.
"Almarhum bukan hanya seorang ASP terbaik, tetapi juga sosok yang mencerminkan semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ujar Anne.
Usai insiden, KAI segera mengerahkan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Sekitar pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang dialihkan ke rangkaian baru untuk melanjutkan perjalanan dengan aman.
Anne menegaskan, insiden ini tidak berdampak pada perjalanan kereta jarak jauh lintas utara Jawa karena terjadi di jalur cabang yang hanya dilalui KA lokal.
KAI menyayangkan masih terjadinya pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengorbankan nyawa. Dalam kasus ini, KAI menegaskan akan menempuh jalur hukum dan telah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Diduga terjadi kelalaian oleh pengemudi truk karena tidak mendahulukan perjalanan kereta. Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Anne.
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan kematian bisa dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
KAI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2007, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Berhentilah sejenak, tengok kanan kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai," tegas Anne.
KAI juga terus menggencarkan edukasi keselamatan melalui kampanye, sosialisasi langsung, hingga kolaborasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan. KAI mendorong pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang tak terjaga atau menggantinya dengan flyover atau underpass.
"Keselamatan adalah prioritas utama kami. Ini bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat," tutup Anne.
Asisten Masinis Tewas dalam Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Gresik
0 Comments





- Legenda Musik Motown Smokey Robinson Diselidiki atas Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kepolisian Los Angeles
- 59 Penumpang Kapal MV Arema II Selamat Usai Kapal Kandas di Perairan Lingga
- Kamboja Resmikan "Bulevar Xi Jinping", Simbol Persahabatan dan Pembangunan Bersama dengan Tiongkok
- BNN Buru Bos Kapal Pembawa 3,8 Ton Narkoba dari Thailand
- Tom Hollander Gabung Jean Reno dalam Film Aksi Periode 'The Butler'
- Paus Leo XIV Ajak Wartawan Jadi Pembawa Perdamaian dan Bijak dalam Menggunakan AI
- Rinov/Pitha Akui Konsistensi Menjadi Masalah Usai Tersingkir di Perempat Final Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2025
- Dua Jamaah di Pemalang Meninggal Tertimpa Pohon Saat Shalat Idul Fitri
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!