Buntut Laporan Tom Lembong, MA Akan Panggil Hakim yang Vonis Dirinya
Tom Lembong tak tinggal diam usai divonis 4,5 tahun penjara. Kini, Mahkamah Agung siap memanggil hakim untuk klarifikasi.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bikin langkah mengejutkan Gen!
Setelah bebas dari penjara berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom langsung bergegas melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Surat laporan itu sudah diterima MA dengan nomor 15/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Dalam suratnya, kubu Tom menyebut ada dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim dalam perkara korupsi impor gula.
Menurut juru bicara MA, Yanto, laporan ini akan langsung dipelajari oleh Ketua MA. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hakim terkait bakal dipanggil untuk klarifikasi.
" Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelas Yanto di Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
MA juga menegaskan bahwa pengaduan ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan (Bawas). Jika terbukti, sanksi bisa dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Bahkan, menurut Yanto, jumlah hakim yang kena sanksi bisa dicek langsung di Siwas (Sistem Informasi Pengawasan MA).
Tom sendiri tidak cuma melapor ke MA, tapi juga ke Komisi Yudisial (KY), BPKP, dan Ombudsman, termasuk soal tim yang menghitung kerugian negara dalam kasusnya. Pengacaranya, Zaid Mushafi, mengatakan kalau langkah ini diambil untuk mengevaluasi sistem hukum dan memberi pelajaran agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke orang lain.
"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," jelas Zaid.
Walau sudah bebas, Tom nggak tinggal diam. Ia ingin tunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan dan proses hukum harus dijalankan secara fair. Langkah berani ini bisa jadi pembuka diskusi publik tentang transparansi dan integritas peradilan di Indonesia.
Langkah Tom Lembong ini jadi sorotan baru di dunia hukum Indonesia. Bukan cuma diam setelah bebas, ia justru aktif melawan balik dan menggugat proses hukum yang dinilai janggal. Kita tunggu aja, gimana kelanjutan proses klarifikasi MA atas laporan ini. Apakah benar ada pelanggaran etik, atau justru semuanya sesuai prosedur?
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!