Kasasi Ditolak MA, Hukuman Pengacara Ronald Tannur Resmi Dikunci 14 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Pengacara Ronald Tannur Resmi Dikunci 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat - (Dok. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Upaya hukum terakhir yang diajukan pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum, sehingga vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat banding dinyatakan tetap berlaku.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 sebagaimana dilansir dari laman Info Perkara Mahkamah Agung RI, Senin. Dalam amar putusannya, MA secara tegas menyatakan menolak kasasi dari kedua belah pihak.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan diketok pada Jumat, 19 Desember 2025, dan saat ini masih dalam tahap minutasi.

Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung tidak mengubah vonis yang telah dijatuhkan pada tingkat banding. Artinya, Lisa Rachmat tetap harus menjalani hukuman 14 tahun penjara sebagaimana diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ditambah denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Vonis banding tersebut sebelumnya memang memperberat hukuman Lisa. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda yang sama. Namun, majelis hakim banding menilai perbuatan Lisa memiliki dampak serius terhadap integritas peradilan, sehingga hukuman diperberat menjadi 14 tahun.

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya. Suap tersebut ditujukan agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas, sekaligus memastikan putusan bebas itu diperkuat di tingkat kasasi.

Atas perbuatannya, Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya kasasi ini, kasus yang sempat menyedot perhatian publik tersebut resmi berakhir di Mahkamah Agung. Vonis 14 tahun penjara kini menjadi hukuman final yang harus dijalani Lisa Rachmat.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE