Dari Penyakit Zoonosis Sampai Syarat Syariat, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Sehat Menurut Pakar dari IPB
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menjelang perayaan Idul Adha, banyak pedagang hewan kurban mulai berjualan, termasuk di pinggir jalan. Meski memudahkan pembeli, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri hewan kurban yang sehat sebelum membeli. Dr. drh. Herwin Pisestyani, MSi, dosen dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih hewan kurban dengan mengenali penyakit yang bisa menyerang dan memastikan kelayakan secara medis dan syariat.
Mengutip dari Kompas, Kamis (5/6), hewan seperti sapi, kambing, dan domba rentan terhadap berbagai penyakit, termasuk zoonosis-penyakit yang dapat menular ke manusia. Contohnya, orf yang menyerang kambing dan domba, ditandai dengan keropeng dan penebalan kulit di sekitar mulut, hidung, kaki, dan puting susu. Penyakit ini bisa menular ke manusia jika kontak langsung terjadi, terutama jika kulit terluka.
Penyakit lain yang perlu diwaspadai adalah skabies, disebabkan oleh tungau, yang membuat hewan gatal, bulunya kusam, dan muncul kerak pada kulit. Tuberkulosis pada hewan juga menjadi perhatian, karena dapat menular ke manusia lewat udara atau susu yang tidak dipasteurisasi.
Selain itu, penyakit seperti pink eye, septicaemia epizootica, hepatic fascioliasis, diare, penyakit mulut dan kuku (PMK), serta lumpy skin disease juga harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan ancaman kesehatan masyarakat jika tidak ditangani.
Dari sisi syariat, mengutip hadis dari Tirmidzi, Dr. Herwin menegaskan bahwa hewan kurban harus sehat, tidak pincang, tidak buta, tidak kurus, dan sudah cukup umur. Secara medis, hewan sehat ditandai dengan kondisi fisik tegak, mata yang cerah, bulu bersih, dan responsif terhadap lingkungan sekitar. Hewan juga harus bebas dari cacat seperti tanduk patah, telinga robek, atau ekor putus. Idealnya, sapi dan kambing yang dijadikan kurban sudah berganti gigi permanen, namun kambing usia satu sampai dua tahun masih diperbolehkan.
Untuk mencegah penyebaran penyakit, panitia kurban wajib memastikan setiap hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait. Hewan juga harus ditempatkan di kandang sementara yang layak, diberi makan dan minum yang cukup, serta dipuasakan selama 12 jam sebelum disembelih, dengan tetap diberikan air minum.
Jika ditemukan hewan yang sakit atau tiba-tiba mati, panitia harus segera melapor ke petugas kesehatan hewan agar penyebaran penyakit dapat dikendalikan dengan baik.
0 Comments





- Manchester United Lolos Dramatis Setelah Comeback Kacau Melawan Lyon
- Robert De Niro Bintangi Serial Thriller Terbesar Netflix Bulan Ini
- Eks Gitaris Red Hot Chili Peppers Terhindar dari Penjara dalam Kasus Kecelakaan Maut
- Crystal Palace Lolos ke Perempat Final Piala FA, Jean-Philippe Mateta Alami Cedera Serius
- Kekecewaan Suporter Milan Memuncak Usai Kekalahan dari Bologna
- Taylor Swift Terlihat Memberikan Uang Tip Secara Langsung Kepada Pekerja di Grammy
- Kebakaran Klub Malam di Makedonia Utara Tewaskan 59 Orang, 15 Ditahan
- Bahan Penting untuk Memasak Masakan India di Dapur Indonesia
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!