Tidak Akan Dilegalkan! Pemerintah Tegas Tolak Pajak untuk Thrifting, Sebut Barang Bekas Impor Itu Ilegal dan Merugikan UMKM Lokal!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, bagi kalian yang akrab dengan dunia thrifting atau perdagangan barang bekas impor, ada kabar yang sangat tegas dari pemerintah. Melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM, pemerintah memberikan sinyal menolak mentah-mentah wacana pengenaan pajak bagi perdagangan barang bekas impor alias thrifting.
Keputusan ini diambil karena pemerintah berpegangan teguh pada aturan bahwa barang bekas impor adalah aktivitas ilegal, dan karena statusnya ilegal, maka pajak tidak bisa diberlakukan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan posisi tersebut secara lugas.
"Yang namanya ilegal kan ya ilegal," katanya saat menghadiri pembukaan Hari Belanja Online Nasional di Jakarta, dilansir dari ANTARA.
Penolakan senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana. Ia menekankan bahwa barang yang statusnya ilegal secara hukum tidak mungkin diberi kuota atau dikenakan pajak.
"Ada peraturan yang jelas, jadi enggak bisa sembarangan," ujarnya.
Perlindungan UMKM Lokal Jadi Prioritas
Sikap keras pemerintah ini didasarkan pada keinginan untuk melindungi pasar domestik dan pengusaha lokal (UMKM). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa pemerintah tetap menolak melegalkan thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa langkah penolakan legalisasi ini sangat penting. Tujuannya agar pasar domestik tidak dipenuhi oleh serbuan barang impor ilegal. Jika thrifting dibiarkan, pengusaha lokal yang memproduksi barang baru di dalam negeri akan kesulitan bersaing dan tidak bisa merasakan manfaat ekonomi dari pasar mereka sendiri.
Pemerintah khawatir, jika barang ilegal ini diberi payung hukum (seperti dikenai pajak), maka serbuan produk thrifting akan semakin massif, yang pada akhirnya akan mematikan industri mikro dan kecil yang memproduksi barang sejenis di Indonesia.
Jalur Hukum Masih Terbuka
Meskipun pemerintah bersikap tegas menolak legalisasi dan pengenaan pajak, Deputi Temmy Satya Permana menambahkan bahwa pedagang thrifting masih memiliki hak untuk mengajukan judicial review terkait aturan larangan penjualan barang bekas impor.
Judicial review adalah proses pengujian ulang peraturan di lembaga peradilan.
"Silakan saja, itu hak setiap warga negara dengan argumen dan kajian yang tepat," katanya.
Langkah ini bisa ditempuh oleh para pedagang yang merasa dirugikan oleh aturan larangan tersebut. Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas bahkan sempat mendatangi DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, mereka berargumen bahwa thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, tetapi dengan pasar yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan membahayakan usaha mikro dan kecil yang lain.
Namun, dengan tegasnya sikap Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM, terlihat jelas bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan perlindungan terhadap produsen dan UMKM lokal yang memproduksi barang baru, serta menegakkan aturan hukum terhadap barang impor ilegal.
Gen, setuju enggak kalian dengan langkah tegas pemerintah yang menolak pajak dan legalisasi thrifting demi melindungi UMKM lokal?

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!