Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 Agustus 2026: 13 Golongan Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik

Kementerian ESDM Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III 2026 demi Menjaga Daya Beli Masyarakat

Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 Agustus 2026: 13 Golongan Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Ilustrasi lampu. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara berkala melakukan evaluasi penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Untuk triwulan III tahun 2026 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran tarif listrik terbaru yang berlaku bagi seluruh pelanggan.

Penyesuaian ini mengacu pada empat indikator utama, yaitu nilai tukar kurs Dolar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Lantas, berapa rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2026? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Agustus 2026 Tidak Naik

Berdasarkan keputusan resmi Kementerian ESDM, tarif listrik PLN untuk triwulan III 2026 dipastikan tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku baik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan subsidi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, serta mendukung daya saing sektor industri dan kepastian dunia usaha di Indonesia.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi Agustus 2026

Berikut adalah daftar lengkap besaran tarif listrik bagi 13 golongan nonsubsidi per kWh:

  • Golongan R-1/TR (900 VA - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352,00 per kWh

  • Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan R-2/TR (3.500 VA hingga 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan R-3/TR, TM (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan B-2/TR (Bisnis Kecil 6.600 VA hingga 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan B-3/TM, TT (Bisnis Menengah di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

  • Golongan I-3/TM (Industri Menengah di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

  • Golongan I-4/TT (Industri Besar 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh

  • Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600 VA hingga 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan P-2/TM (Kantor Pemerintah di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh

  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

  • Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh

Rincian Tarif Listrik Subsidi Agustus 2026

Untuk golongan pelanggan penerima subsidi, tarif yang berlaku juga dipastikan tidak berubah:

  • Golongan Rumah Tangga 450 VA: Rp 415,00 per kWh

  • Golongan Rumah Tangga 900 VA (Bersubsidi): Rp 605,00 per kWh

  • Golongan Rumah Tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352,00 per kWh

  • Golongan Rumah Tangga 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Golongan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada Agustus 2026 memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan tidak adanya kenaikan biaya kelistrikan di triwulan III ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola anggaran rumah tangga secara lebih stabil, sementara sektor bisnis dan industri dapat terus beroperasi secara optimal tanpa terbeban peningkatan biaya operasional.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE