Presiden Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju! Ini Kata Para Tokoh

Langkah Presiden Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Tokoh Publik Buka Suara

Presiden Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju! Ini Kata Para Tokoh
Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, menjadi sorotan usai Presiden Prabowo ajukan abolisi atas kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. - (Dok. Instagram @tomlembong).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong akhirnya masuk babak baru! Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan abolisi (penghentian proses hukum) untuk Tom Lembong lewat surat presiden tertanggal 30 Juli 2025. Dan hasilnya? DPR memberikan lampu hijau!

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kalau pihaknya sudah menggelar rapat konsultasi dan sepakat untuk memberikan persetujuan atas abolisi kepada Tom, plus amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Hal itu diumumkan langsung dalam konferensi pers Kamis malam (31/7/2025) di Komplek Parlemen Senayan.

Abolisi Disambut Baik, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas keputusan Presiden dan DPR. Menurutnya, abolisi ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk meluruskan proses hukum yang dinilai bermasalah. Ia bilang, Tom hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden aja sekarang.

Menurut Mahfud MD, abolisi ini artinya proses hukum yang menjerat Tom dihentikan total, sementara amnesti seperti yang diterima Hasto, menghapus dampak pidana dari kasus yang sudah diputus. Jadi tinggal tunggu Keppres, dan semuanya akan beres!

Kasus Impor Gula: Banyak Kejanggalan, Banyak yang Kritik

FYI, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta atas kasus impor gula saat ia menjadi Mendag 2015-2016. Hakim mengatakan negara rugi Rp194,72 miliar, walau jaksa sebelumnya mengklaim kerugian mencapai Rp578,1 miliar. Tapi hakim tidak sepakat karena sebagian perhitungan dianggap tidak jelas dan belum nyata.

Vonis ini langsung menuai reaksi dari berbagai tokoh. Anies Baswedan, misalnya, lewat akun Instagramnya menyebut bahwa putusan ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih jauh dari kata tuntas. Katanya, kalau tokoh sekelas Tom aja bisa kena, bagaimana dengan rakyat biasa?

Ahli hukum Chairul Huda juga mengatakan Tom seharusnya bebas karena gak ada bukti "mens rea" atau niat jahat. Saut Situmorang, eks pimpinan KPK, bahkan mempertanyakan vonis karena tidak ada bukti Tom mendapatkan duit dari kasus ini.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, juga menyoroti vonis yang menurutnya bisa jadi preseden buruk. Ia khawatir, ke depannya para pejabat yang bekerja sama dengan swasta bisa dicap merugikan negara dan terkena kasus serupa.

"Jadi siap-siaplah menteri-menteri akan lebih parah. Kebayang nggak Pak Direktur menteri BUMN, berapa ribu tahun akan dihukum karena kerjasama kerugian itu," katanya.

Kuasa Hukum: Ini Alarm Bahaya untuk Para Menteri!

Ari Yusuf Amir menutup dengan peringatan, kasus ini jadi pelajaran besar. Kalau proses hukum berjalan dengan tidak adil, semua pejabat yang sedang membuat kebijakan sekarang bisa terkena perkara di masa depan.

"Ketika lima-sepuluh tahun mendatang mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali," tegasnya.

Keputusan Presiden Prabowo untuk mengajukan abolisi bagi Tom Lembong dan disetujuinya langkah tersebut oleh DPR jadi sorotan publik. Meski menuai pro dan kontra, langkah ini membuka diskusi lebih luas soal kepastian hukum dan perlindungan bagi pengambil kebijakan.

Kini publik menanti Keputusan Presiden sebagai tahap akhir dari proses abolisi ini. Apakah ini awal dari reformasi hukum atau preseden baru dalam dunia peradilan? Waktu yang akan menjawab ya Gen.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE