Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo dan Komjak Terkait Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo dan Komjak Terkait Kasus Amsal Sitepu
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil Kejaksaan Negeri Karo dan Komisi Kejaksaan untuk membahas polemik penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026), karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi, khususnya terhadap kinerja kejaksaan di tingkat daerah. Ia menilai pimpinan Kejaksaan Agung sudah bersikap terbuka terhadap kritik, namun jajaran di bawahnya perlu dievaluasi.

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para jaksa penuntut umum, dan juga Komisi Kejaksaan untuk evaluasi," ujarnya di Kompleks Parlemen.

Habiburokhman juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak yang mencoba membangun opini negatif terhadap Komisi III DPR, termasuk terkait tudingan intervensi dalam proses hukum. Ia menegaskan pihaknya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat.

Selain itu, Komisi III DPR menyoroti proses penangguhan penahanan Amsal yang dinilai tidak berjalan semestinya. Meski pengadilan telah mengabulkan penangguhan, Amsal disebut harus menunggu berjam-jam untuk proses administrasi dari pihak Kejari Karo.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sekitar Rp202 juta. Jaksa menilai terdakwa tidak kooperatif selama persidangan dan belum mengembalikan kerugian negara.

Dengan vonis bebas tersebut, kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu langkah DPR untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap proses penegakan hukum di daerah.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE