JAKARTA, GENVOICE.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengingatkan agar wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape tidak dilakukan secara terburu-buru.
Pernyataan ini muncul setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan narkotika dalam sejumlah produk vape yang beredar.
Menurut Abdullah, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa kajian mendalam justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi pelaku usaha kecil. Ia menyoroti bahwa banyak UMKM yang menggantungkan hidup dari penjualan vape, sehingga keputusan pelarangan total bisa berdampak luas secara ekonomi. Di sisi lain, ia tetap mengakui bahwa temuan BNN merupakan hal serius yang harus ditangani dengan tepat.
Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis data sangat penting dalam merumuskan kebijakan. Upaya pemberantasan narkoba harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan sektor usaha legal yang telah mengikuti aturan. Dalam hal ini, ia melihat bahwa persoalan utama justru terletak pada peredaran produk ilegal, bukan pada seluruh ekosistem vape.
Pandangan tersebut sejalan dengan keterangan dari Asosiasi Pelaku Usaha Rokok Elektronik yang menyebut bahwa produk vape legal di Indonesia telah memenuhi regulasi, termasuk kewajiban pita cukai, dan tidak mengandung zat terlarang. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, yang menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan umumnya melibatkan cairan ilegal yang beredar di pasar gelap, bukan dari toko resmi.
Dengan kondisi tersebut, pelarangan total dinilai bukan solusi yang paling tepat. Penguatan pengawasan terhadap distribusi produk ilegal dianggap lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, kebijakan yang lebih terukur diyakini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!