Calon Presiden Prancis, Marine Le Pen Dihukum 4 Tahun Penjara, Dilarang Mencalonkan Diri Selama 5 Tahun

M
M Ihsan
Penulis
News
Calon Presiden Prancis, Marine Le Pen Dihukum 4 Tahun Penjara, Dilarang Mencalonkan Diri Selama 5 Tahun
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi dan dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun.

Dilansir dari Antara, keputusan ini diumumkan oleh Pengadilan Paris pada Senin (31/3), menjelang pemilihan presiden Prancis 2027 di mana Le Pen sebelumnya menjadi salah satu kandidat terkuat.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Le Pen mencakup dua tahun masa tahanan yang bisa dijalani dengan pengawasan menggunakan gelang kaki, sementara dua tahun lainnya ditangguhkan. Selain itu, ia juga didenda sebesar 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).

Le Pen dan anggota partainya, National Rally, dinyatakan bersalah atas pengalihan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dari dana Parlemen Eropa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan legislatif justru disalahgunakan demi keuntungan partai.

iklan gulaku

Sebagai bagian dari vonis ini, partai National Rally juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).

Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengkritik putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.

"Ini benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi terhadap hak untuk membela diri, yang menurut saya sangat memalukan," ujar Bosselut.

Kasus ini menjadi pukulan besar bagi ambisi politik Marine Le Pen, yang sebelumnya berhasil membawa partainya semakin kuat di kancah politik Prancis. Dengan larangan mencalonkan diri selama lima tahun, masa depannya dalam politik nasional kini dipertanyakan.

  • Tag:
  • Presiden
  • Hukum

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today
Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan Gegara Hal Ini
Rivaldi Dani Rahmadi