Kali Keempat Terjerat! Ammar Zoni Tertangkap Narkoba Lagi, Kali Ini di Dalam Rutan Salemba

Kronologi Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkotika dari Balik Jeruji Rutan

Kali Keempat Terjerat! Ammar Zoni Tertangkap Narkoba Lagi, Kali Ini di Dalam Rutan Salemba
Potret Ammar Zoni ketika penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara narkotika atas nama tersangka "MAA" alias "AZ" dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025. - (Dok. Instagram @kejari.jakpus).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktor sinetron Ammar Zoni, yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang keempat kalinya.

Ironisnya, penangkapan terbaru Ammar Zoni ini terjadi saat ia berada di dalam penjara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis (sinte).

Simak kronologi lengkap dan ancaman hukuman yang menanti Ammar Zoni yang kini harus berhadapan dengan hukum untuk kesekian kalinya dalam kasus narkoba.

Terlibat Peredaran Narkotika dari Dalam Rutan

Kabar penangkapan keempat Ammar Zoni ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025. Penyerahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat terhadap tersangka berinisial MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan tersangka lain.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Ia diamankan oleh Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).

Perbuatan ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran, yang tentunya menjadi pelanggaran serius.

Record Kasus Narkoba yang Berulang

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat turut menyoroti track record buruk Ammar Zoni, menyebutnya sebagai "mantan artis atau publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika."

Ini memang bukan kali pertama Ammar Zoni terjerat narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2017. Kemudian, pada 2023, ia ditangkap dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret 2023 dan Desember 2023.

Kasus keempat ini, yang terjadi di dalam rutan, jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai rehabilitasi dan efek jera.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagaimana menurut Gen? Mengapa kasus narkoba pada publik figur terus berulang, bahkan saat di dalam penjara?

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE