JAKARTA, GENVOICE.ID - Langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump melancarkan serangan besar ke Iran memicu gelombang kritik di Capitol Hill.
Para petinggi Partai Demokrat, bersama segelintir anggota Partai Republik, mengecam keputusan tersebut karena dinilai dilakukan tanpa persetujuan Kongres.
Serangan ke Teheran diperintahkan hanya beberapa hari sebelum U.S. House of Representatives dan United States Senate yang dikuasai Partai Republik dijadwalkan membahas serta memberikan suara terkait aksi militer terhadap Iran. Bagi banyak legislator, momentum ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas dan kewenangan konstitusional.
Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ro Khanna, menyebut tindakan presiden sebagai penghinaan terhadap Kongres. Ia menilai Trump telah melancarkan perang ilegal tanpa ancaman nyata terhadap Amerika Serikat. Khanna bahkan membandingkan potensi pemungutan suara mendatang dengan voting Kongres pada 2002 yang mengesahkan invasi ke Irak.
Dari kubu Republik, suara kritis juga muncul. Anggota DPR Thomas Massie menegaskan dirinya menentang perang tersebut dan menyebutnya tidak sejalan dengan prinsip "America First". Senator Rand Paul menekankan bahwa Konstitusi memberikan kewenangan memulai perang kepada Kongres, bukan presiden.
Nama lain yang ikut bersuara adalah Warren Davidson, yang mengisyaratkan dukungan terhadap rancangan undang-undang yang mewajibkan presiden menjelaskan dasar hukum setiap aksi militer terhadap Iran. Sementara itu, Senator Thom Tillis meminta transparansi penuh dari Gedung Putih meski menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Trump.
Di sisi lain, pimpinan Partai Republik seperti Ketua DPR Mike Johnson dan Pemimpin Mayoritas Senat John Thune secara terbuka memuji langkah presiden. Dukungan ini menunjukkan adanya perpecahan internal yang belum sepenuhnya terbuka, namun mulai terlihat.
Kritik juga diarahkan pada minimnya pembagian informasi dari Gedung Putih. Meski Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Direktur CIA John Ratcliffe telah memberikan pengarahan terbatas kepada kelompok "Gang of Eight", banyak legislator mengaku belum menerima briefing menyeluruh mengenai dasar hukum dan strategi operasi.
Jika rancangan pembatasan kewenangan presiden lolos, Trump masih memiliki hak veto. Mengumpulkan dua pertiga suara untuk membatalkan veto diperkirakan akan menjadi tantangan besar. Karena itu, langkah tersebut lebih mungkin menjadi teguran politik ketimbang benar-benar membatasi tindakan eksekutif.
Perdebatan ini membuka kembali isu klasik dalam politik Amerika: sejauh mana presiden dapat menggunakan kekuatan militer tanpa restu legislatif. Di tengah konflik global yang memanas, pertarungan kewenangan antara Gedung Putih dan Kongres kini kembali menjadi sorotan utama di Washington.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!