Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Studi Ungkap Risiko Kekerasan dan Konten Tak Pantas
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melarang anak-anak di bawah umur memainkan gim Roblox.
Kebijakan ini diambil karena gim tersebut dinilai menampilkan banyak adegan kekerasan dan konten yang tidak sesuai bagi usia anak, khususnya murid sekolah dasar (SD).
Abdul Mu'ti menilai, secara intelektual anak-anak di jenjang SD belum sepenuhnya mampu membedakan antara adegan nyata dan rekayasa yang ditampilkan dalam gim daring. Di sisi lain, anak-anak pada usia tersebut dikenal sebagai peniru ulung yang cenderung menirukan apa yang mereka lihat, baik dari permainan digital maupun konten daring lainnya.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan melalui riset yang dilakukan lembaga kajian perilaku digital Revealing Reality. Studi tersebut menunjukkan betapa mudahnya anak-anak menemukan konten tidak pantas di Roblox serta berinteraksi dengan orang dewasa tanpa pengawasan yang memadai.
Riset itu muncul di tengah meningkatnya keluhan para orang tua mengenai anak-anak yang kecanduan Roblox, terpapar konten yang menimbulkan trauma, hingga didekati orang asing melalui platform tersebut. Dalam laporannya, Revealing Reality menyoroti ketidaksesuaian antara citra Roblox sebagai gim ramah anak dengan realitas yang dialami sebagian penggunanya.
Dalam proses penelitian, Revealing Reality membuat sejumlah akun uji coba yang didaftarkan sebagai pengguna berusia lima, sembilan, 10, 13, hingga di atas 40 tahun. Akun-akun tersebut hanya saling berinteraksi dalam lingkup eksperimen untuk memastikan hasil riset tidak terpengaruh pihak luar.
Hasilnya, para peneliti menemukan bahwa anak-anak berusia sangat muda tetap dapat berkomunikasi dengan pengguna dewasa. Bahkan, meskipun Roblox telah memperbarui pengaturan keamanan pada November tahun lalu-termasuk pembatasan pesan langsung bagi akun di bawah 13 tahun-kontrol tersebut dinilai masih memiliki banyak celah.
Laporan itu juga mengungkap bahwa akun anak berusia 10 tahun dapat mengakses lingkungan virtual yang menjurus secara seksual, seperti ruang hotel dengan avatar berpakaian minim, hingga area kamar mandi umum dengan aksesori berunsur fetish. Selain itu, peneliti menemukan percakapan bernuansa seksual serta suara tidak pantas melalui fitur obrolan suara.
Roblox mengakui adanya potensi paparan konten berbahaya dan keberadaan pelaku kejahatan di internet. Perusahaan menyebut telah menerapkan moderasi berbasis kecerdasan buatan secara real time, khususnya untuk obrolan suara pada akun terverifikasi usia 13 tahun ke atas. Namun, mereka juga mengakui bahwa verifikasi usia, terutama bagi anak di bawah 13 tahun, masih menjadi tantangan di industri gim secara umum.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan belum berencana memblokir Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap gim tersebut melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Kebijakan pelarangan Roblox bagi anak-anak ini menegaskan pentingnya peran negara, platform digital, serta orang tua dalam memastikan ruang digital yang aman. Tanpa pengawasan dan literasi digital yang memadai, gim daring dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perkembangan psikologis dan sosial anak.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!