Obat Berbahaya Jakarta Pusat, Polisi Bongkar 68 Kasus dan Sita 118 Ribu Butir

Obat Berbahaya Jakarta Pusat, Polisi Bongkar 68 Kasus dan Sita 118 Ribu Butir
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, peredaran obat-obatan berbahaya masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jakarta Pusat. Dalam kurun waktu tujuh bulan pertama sepanjang 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap puluhan kasus yang melibatkan peredaran obat daftar G ilegal. Dari operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap puluhan pelaku, tetapi juga mengamankan ratusan ribu obat yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya untuk menekan penyalahgunaan obat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya bersama jajaran polsek telah mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026.

"Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 92 tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan, serta menyita 118.494 butir obat berbahaya berbagai jenis," kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dari total pengungkapan itu, polisi menangkap 92 orang tersangka. Mereka terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal.

Wilayah Tanah Abang tercatat menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak. Di kawasan tersebut, polisi mengungkap 35 perkara dan menetapkan 41 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, khusus sepanjang Juli 2026, kepolisian juga mencatat adanya 14 laporan polisi terkait kasus serupa dengan total 16 tersangka yang berhasil diamankan.

Ribuan Obat Berbagai Jenis Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat daftar G yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti yang diamankan di antaranya 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam, serta ribuan butir obat berbahaya lainnya.

Menurut Reynold, para pelaku diduga memperjualbelikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, maupun mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain melakukan penindakan, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng berbagai instansi.

Kerja sama itu melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sejumlah program yang akan dijalankan meliputi deklarasi bersama di kawasan Tanah Abang, pemasangan spanduk di titik rawan, pemasangan CCTV yang terhubung dengan command center, hingga penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan obat melalui program Pelajar Jaga Jakarta.

"Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya," pungkasnya.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE