Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Ungkap Aliran Uang Miliaran
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, termasuk empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut empat orang tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). KPK menyebut mereka sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan atau menjadi representasi Menteri ATR/BPN, meski keterlibatan Nusron sendiri dalam perkara tersebut masih didalami penyidik.
Erwin Diduga Jadi Penghubung Pengurusan HGB
Dalam perkara yang berkaitan dengan Summarecon, Erwin disebut memiliki peran dalam menghubungkan pihak perantara perusahaan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Permintaan tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon.
Menurut KPK, pihak perantara Summarecon yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Palevi mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Penyidik menduga komunikasi tersebut dilakukan untuk memuluskan proses administrasi pertanahan yang sedang diajukan pihak perusahaan.
"YA dan Saudara LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin kemudian disebut meminta uang Rp2 miliar kepada Yaser dan Rizal sebagai imbalan pengurusan tersebut. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena menduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian dari uang pengurusan sertifikat.
Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Erwin Juga Diduga Terima Rp2,1 Miliar
Selain perkara Summarecon, KPK menduga Erwin terlibat dalam penerimaan uang dari pengurusan HGB perusahaan lain, yakni PT Bela Parahyangan (BPA). Dalam perkara tersebut, Erwin diduga menerima uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar.
"Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF," ujar Taufik.
Arif Sugiyanto atau ARF kemudian disebut memiliki peran dalam mengumpulkan uang yang berasal dari sejumlah pihak. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Arif Diduga Menjadi Penampung Uang
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang melibatkan Arif Sugiyanto dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Penyidik menemukan uang tunai yang disebut berkaitan dengan sejumlah urusan layanan pertanahan dan disimpan dalam koper serta kardus.
"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.
Dalam konstruksi perkara KPK, Arif juga diduga menerima uang yang dikumpulkan Muhammad Fakhry dari berbagai urusan layanan pertanahan. Uang tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang disebut sebagai pihak yang menampung uang tersebut.
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," ujar Taufik.
Fahd dan Fakhry Masuk dalam Rangkaian Perkara
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq merupakan salah satu dari empat pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dalam perkara ini. Sementara Muhammad Fakhry juga disebut memiliki peran dalam rangkaian pengumpulan uang yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan.
KPK menyatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN yang masih terus didalami melalui pengembangan perkara OTT tersebut.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Sontang Coin Manurung, Lampri, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Palevi. Dari perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Adrianto dan Rizal ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap, sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pihak yang diduga menerima atau terlibat dalam rangkaian penerimaan uang. Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih berjalan dan dugaan peran masing-masing pihak akan diuji melalui proses penyidikan serta persidangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!