RUU Hak Cipta Tuai Sorotan, Pasal Pidana Baru Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dalam draf RUU Hak Cipta yang dinilai membuka ruang multitafsir.

RUU Hak Cipta Tuai Sorotan, Pasal Pidana Baru Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
RUU Hak Cipta. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang semula diharapkan memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual kini justru menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia, hingga aktivis kebebasan pers menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal baru yang muncul dalam draf hasil harmonisasi.

Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi memperluas ruang kriminalisasi karena memuat ancaman pidana bagi pihak yang menyebarkan karya yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, hingga pertahanan dan keamanan negara.

Berikut sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

1. Muncul Ketentuan Pidana Baru dalam Draf RUU

Perdebatan bermula setelah draf hasil harmonisasi memasukkan ketentuan pidana terhadap penyebaran karya yang dinilai bertentangan dengan sejumlah nilai tertentu, seperti moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara.

Sejumlah pihak menilai perubahan ini cukup signifikan karena pada aturan sebelumnya ketentuan tersebut lebih berupa larangan administratif dan tidak disertai ancaman pidana.

2. Ancaman Hukuman Mencapai 12 Tahun Penjara

Beberapa pasal dalam draf RUU memuat ancaman hukuman yang cukup berat bagi individu maupun korporasi.

Dalam draf tersebut disebutkan adanya ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi individu dan tujuh tahun bagi korporasi untuk pelanggaran tertentu yang berkaitan dengan moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Sementara itu, apabila pelanggaran dikategorikan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, ancaman hukuman dapat meningkat hingga sembilan tahun bagi individu dan maksimal 12 tahun bagi korporasi.

3. Frasa "Keamanan Negara" Dinilai Terlalu Luas

Salah satu poin yang paling banyak dikritik adalah penggunaan istilah "pertahanan dan keamanan negara".

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, berpendapat bahwa frasa tersebut memiliki ruang tafsir yang sangat luas karena belum disertai batasan yang jelas. Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penerapan hukum.

4. Aktivis Khawatir Berdampak pada Dunia Pers

Sejumlah organisasi yang bergerak di bidang kebebasan pers menilai pasal tersebut berpotensi memengaruhi kerja jurnalistik, khususnya liputan investigasi yang berkaitan dengan isu-isu sensitif.

Laporan mengenai anggaran pertahanan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, operasi keamanan, maupun pengelolaan sumber daya alam dikhawatirkan dapat dipersoalkan apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.

5. Dikhawatirkan Memicu Sensor Diri

Selain ancaman pidana, sejumlah pegiat media juga menilai regulasi tersebut berpotensi mendorong munculnya praktik self-censorship atau sensor diri.

Media maupun pembuat konten dikhawatirkan menjadi lebih berhati-hati dalam menerbitkan karya yang berkaitan dengan isu publik karena khawatir menghadapi proses hukum.

6. Kelompok Rentan Dinilai Berpotensi Terdampak

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai ketentuan tersebut juga dapat berdampak pada kelompok rentan apabila penerapannya tidak memiliki batasan yang jelas.

Menurutnya, organisasi masyarakat sipil, kelompok yang memperjuangkan hak perempuan, komunitas LGBTQ, hingga pegiat hak asasi manusia berpotensi menghadapi risiko apabila karya atau kampanye mereka ditafsirkan bertentangan dengan kepentingan negara.

7. Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Kritik lain datang dari kalangan pegiat hukum yang menilai substansi mengenai kesusilaan, agama, maupun keamanan negara sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karena itu, memasukkan kembali ketentuan serupa ke dalam UU Hak Cipta dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan memperbesar ruang penafsiran dalam penegakan hukum.

8. Revisi Berawal dari Isu Tata Kelola Royalti

Pembahasan revisi UU Hak Cipta pada awalnya difokuskan untuk memperbaiki sistem perlindungan hak cipta, termasuk tata kelola royalti, perlindungan karya digital, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Isu tersebut mencuat setelah polemik mengenai royalti lagu yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023. Seiring proses pembahasan, ruang lingkup revisi kemudian berkembang dengan masuknya sejumlah ketentuan baru.

9. DPR Sebut Pembahasan Masih Berjalan

Di tengah berbagai kritik yang bermunculan, DPR menyatakan pembahasan RUU Hak Cipta belum memasuki tahap final.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, mengatakan pihaknya masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri kreatif, hingga pemangku kepentingan lainnya sebelum pembahasan bersama pemerintah dilanjutkan.

Masih Menjadi Perdebatan

RUU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap para pencipta karya sekaligus menjawab tantangan perkembangan industri kreatif di era digital. Namun, munculnya sejumlah ketentuan pidana baru memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dengan jaminan kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kepastian hukum.

Dengan proses legislasi yang masih berlangsung, berbagai pihak berharap pembahasan dilakukan secara terbuka agar setiap pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dapat dikaji kembali sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE