Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Ini Jejak Karier hingga Kekayaannya
Akhmad Sodiq kembali memimpin Unsoed untuk periode 2026-2030 sebelum namanya terseret OTT KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Nama Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kampus tersebut pada Jumat (21/8/2026). Akhmad Sodiq disebut sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru.
Kabar tersebut menjadi sorotan karena Akhmad Sodiq baru beberapa bulan kembali dipercaya menjadi orang nomor satu di Unsoed. Ia sebelumnya menjabat sebagai rektor periode 2022-2026 dan kembali terpilih untuk memimpin kampus tersebut pada periode 2026-2030.
Akhmad Sodiq, Akademisi Peternakan Lulusan Jerman
Sebelum menjabat sebagai rektor, Akhmad Sodiq dikenal sebagai akademisi di Fakultas Peternakan Unsoed. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Jenderal Soedirman dengan bidang Peternakan sebelum melanjutkan studi magister di George-August University, Jerman.
Pendidikan doktoralnya juga ditempuh di Jerman, tepatnya di Kassel University dengan bidang Animal Science. Bidang keilmuan Akhmad Sodiq berkaitan dengan produksi ternak, terutama kajian mengenai sistem produksi ternak.
Karier akademiknya berkembang hingga ia dipercaya menduduki posisi Wakil Rektor Bidang Akademik. Setelah itu, ia terpilih sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2022-2026 dan kembali dipercaya menduduki jabatan yang sama untuk periode berikutnya.
Kembali Terpilih Jadi Rektor Unsoed
Akhmad Sodiq kembali terpilih sebagai Rektor Unsoed pada 1 April 2026 melalui sidang senat tertutup. Dalam proses tersebut, ia mengungguli dua kandidat lain yang turut bersaing untuk menduduki posisi pimpinan universitas.
Pelantikan Akhmad Sodiq untuk periode kedua dilakukan pada 19 Mei 2026 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Dengan demikian, saat namanya terseret dalam OTT KPK pada Agustus 2026, ia baru sekitar tiga bulan menjalani periode keduanya sebagai rektor.
Pernah Mendapat Sejumlah Penghargaan
Selama berkarier sebagai akademisi, Akhmad Sodiq juga tercatat memperoleh sejumlah penghargaan. Salah satunya Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017 serta Unsoed Award di bidang Pengabdian kepada Masyarakat.
Ia juga pernah meraih penghargaan sebagai dosen berprestasi di tingkat Fakultas Peternakan maupun universitas. Di tingkat fakultas, Akhmad Sodiq tercatat menjadi Dosen Berprestasi I pada 2006 dan 2009.
Di tingkat universitas, ia memperoleh penghargaan Dosen Berprestasi III pada 2006 dan Dosen Berprestasi II pada 2009. Selain kegiatan akademik, ia juga aktif dalam organisasi profesi dan kemasyarakatan, termasuk Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI).
Harta Kekayaan Akhmad Sodiq Capai Rp3,12 Miliar
Di tengah sorotan OTT KPK, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Akhmad Sodiq turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp3.124.541.326 setelah dikurangi utang Rp175 juta.
Sebagian besar aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,5 miliar. Aset tersebut berada di Kabupaten Banyumas dan terdiri dari beberapa bidang tanah serta bangunan dengan luas dan nilai yang berbeda.
Salah satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi dan bangunan 416 meter persegi dengan nilai Rp1,3 miliar. Selain itu, terdapat tanah seluas 1.051 meter persegi senilai Rp395 juta, tanah 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta, serta tanah 1.050 meter persegi dengan nilai Rp295 juta.
Punya Lima Kendaraan
Selain properti, Akhmad Sodiq melaporkan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sekitar Rp285,7 juta. Dalam laporan tersebut tercatat lima kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil.
Kendaraan yang dilaporkan antara lain Yamaha tahun 1993 senilai Rp1,2 juta, Honda tahun 2006 senilai Rp4,5 juta, Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2015 senilai Rp75 juta, Toyota Grand New Innova Bensin G tahun 2014 senilai Rp180 juta, serta Yamaha BBP A/T tahun 2023 senilai Rp25 juta.
Selain kendaraan, terdapat harta bergerak lainnya senilai sekitar Rp463,9 juta. Akhmad Sodiq juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp49.941.326 serta tidak mencantumkan surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan tersebut.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, nilai kekayaan sebelum dikurangi utang mencapai Rp3.299.541.326. Setelah dikurangi utang sebesar Rp175 juta, kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN menjadi Rp3.124.541.326.
Terseret OTT KPK Terkait Dugaan Suap
Profil Akhmad Sodiq sebagai akademisi dan rektor kini berada di tengah sorotan setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Unsoed. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan dua wakil rektor serta sejumlah pihak lainnya.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan sehingga status hukum masing-masing tetap menunggu proses dan keterangan resmi dari KPK.
Adapun angka kekayaan dalam LHKPN merupakan data yang dilaporkan oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Data tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa harta yang dilaporkan memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Publik kini masih menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui perkara yang sebenarnya berada di balik operasi tangkap tangan tersebut. Perkembangan kasus selanjutnya akan menentukan status hukum Akhmad Sodiq dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!