KPK Tetapkan Polisi Jadi Tersangka, Diduga Peras Bupati Pemalang
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap Anom. Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, polisi tersebut ternyata bukan sedang bertugas di lingkungan kepolisian, melainkan tengah diperbantukan sebagai Staf Administrasi di KPK.
Penetapan tersangka tersebut menambah panjang rangkaian perkara yang sedang didalami KPK setelah OTT dilakukan pada 29 Juli 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah menangkap sejumlah orang di beberapa wilayah dan menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK kemudian mengelompokkan perkara tersebut ke dalam dua klaster yang saling berkaitan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa anggota Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai personel kepolisian yang mendapat penugasan di KPK.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir dari ANTARA.
KPK Masih Dalami Dugaan Pemerasan
KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi korban dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Saat ditanya mengenai kemungkinan tersebut, Budi menyebut penyidik masih berada dalam tahap awal penyelidikan sehingga fokus utama saat ini adalah mengusut perkara yang telah terungkap.
"Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," katanya.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi KPK dari sisi internal. Budi mengatakan dugaan tindakan yang melibatkan personel yang diperbantukan di lembaga tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujarnya.
OTT KPK Tangkap 21 Orang
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, total 21 orang diamankan dari tiga wilayah berbeda. Sebanyak lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Purworejo.
Anom Widiyantoro termasuk dalam 21 orang yang diamankan KPK. Setelah proses awal dilakukan, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, serta satu orang dari Purworejo.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Selain itu, sejumlah lokasi turut disegel sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juli 2026, Anom bersama tiga orang lainnya muncul menggunakan rompi oranye KPK. Kemunculan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa mereka telah resmi berstatus sebagai tersangka.
KPK kemudian menjelaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak hanya berkaitan dengan satu dugaan tindak pidana. Kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Dengan ditetapkannya anggota Polri yang diperbantukan di KPK sebagai tersangka, penyidik kini masih terus mengembangkan perkara tersebut. KPK juga akan mendalami apakah terdapat dugaan praktik serupa yang melibatkan pihak lain serta melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!