Pabrik Narkoba Jaringan Internasional Digerebek di Jakbar, Polisi Sita Barang Bukti Rp119 Miliar
JAKARTA, GENVOICE.ID - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar aktivitas produksi narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, Gen. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai bahan baku dan barang bukti dengan nilai mencapai Rp119 miliar.
Tak hanya itu, sebanyak tujuh orang tersangka juga diamankan. Salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk menghentikan peredaran narkotika sebelum sempat diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.
"Ini merupakan bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresnarkoba, untuk membasmi dan memutus jaringan narkoba yang ada di wilayah kami," kata Nasriadi.
Polisi Sita Satu Ton Bahan Baku Narkoba
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- 308 ribu butir atau sekitar 130 kilogram carisoprodol
- 40 tong berisi sekitar 1 ton bubuk carisoprodol
- 195 bungkus happy water seberat sekitar 1 kilogram
- 500 gram ketamin
- Sekitar 1.650 kilogram bahan baku pendukung untuk proses pembuatan narkotika
Nasriadi menjelaskan, apabila seluruh bahan tersebut berhasil diproduksi menjadi narkoba, diperkirakan bisa membahayakan sekitar 3,5 juta orang.
"Kalau bahan ini berhasil diproses menjadi narkoba, sekitar 3,5 juta jiwa bisa menjadi korban. Nilai ekonominya di pasaran mencapai kurang lebih Rp119 miliar," ujarnya.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah melalui koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Berawal dari Informasi Warga
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengiriman barang melalui salah satu perusahaan ekspedisi di Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan ribu butir obat yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi menemukan gudang produksi lengkap dengan sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak narkotika.
Penyelidikan berlanjut hingga ke kawasan Cakung, yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika berupa bubuk carisoprodol.
Diduga Sudah Edarkan ke Sejumlah Daerah
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Polisi juga menduga para pelaku tengah berupaya memperluas pemasaran ke wilayah Jakarta. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum barang sempat beredar di ibu kota.
Dalam kasus ini, tujuh tersangka berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, serta GE yang merupakan WNA asal China telah diamankan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika dan kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!