Peringatan G30S, Istana Pasang Bendera Setengah Tiang
JAKARTA, Genvoice.id - Memasuki tanggal 30 September 2025, Istana Negara dan berbagai instansi pemerintahan kembali mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai simbol berkabung nasional. Langkah ini diambil sebagai penghormatan kepada para korban tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sekaligus pengingat akan betapa pentingnya memelihara ingatan kolektif bangsa terhadap peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia.
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang berasal dari Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, tertanggal 17 September 2025. Edaran ini ditujukan kepada instansi pusat dan daerah, lembaga pendidikan, perwakilan RI di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat agar ikut berpartisipasi mengibarkan bendera dengan posisi setengah tiang selama 30 September.
Menurut surat edaran dan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran setengah tiang adalah simbol duka atau berkabung secara resmi.
Di sisi lain, laporan dari Antara menyebutkan tata cara pengibaran setengah tiang harus dilakukan dengan menaikkan bendera terlebih dahulu ke puncak tiang, berhenti sejenak, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang. Saat penurunan, prosedur serupa diterapkan: dinaikkan dulu ke puncak kemudian diturunkan.
Adapun waktu pengibaran berlaku dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Posisi setengah tiang sendiri diatur dengan menurunkan bendera sejauh sepertiga tinggi tiang. Edaran tersebut juga menetapkan bahwa keesokan harinya (1 Oktokber) bendera dikibarkan penuh mulai pukul 06.00 sebagai bentuk penghormatan di Hari Kesaktian Pancasila.
Peristiwa G30S terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menyebut diri Gerakan 30 September. Tubuh mereka kemudian ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sejak itu, tanggal 30 September diperingati sebagai hari berkabung nasional, sementara 1 Oktober dijadikan Hari Kesaktian Pancasila.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!