Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis Bermodus Ultah di Hotel Setiabudi

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian mengungkap ada pesta ulang tahun sebagai kedok pesta seks sesama jenis di hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari.

"Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun silahkan yang penting bisa gantian," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Selasa.

Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis Bermodus Ultah di Hotel Setiabudi
- (Dok. Antara).

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada kegiatan LGBT di hotel tersebut pada Senin (24/05). Dari hasil penyidikan diperoleh kabar terdapat kamar yang punya akvitias mencurigakan, tepatnya di kamar nomor 824. Kamar ini terpantau sebanyak 17 orang laki-laki datang sendiri, berdua, hingga berempat sejak check-in.

"Mereka memesan kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku inisial DRH alias K dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi," katanya.

Pada esok harinya, kamar tersebut digrebek dan sebanyak sembilan orang laki-laki diamankan.

"Yang kemudian ke sembilan orang tersebut beserta barang bukti diarahkan ke Polsek Metro Setiabudi," katanya.

Kepolisian telah mengamankan sembilan orang dari peristiwa tersebut, yakni DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39) dan AS (41).

Satu dari mereka sebagia fasilitator, yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Sementara yang lain sudah dipulangkan dan berstatus saksi.

"Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," katanya.

Kasus tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

Atas perbuatannya tersebut, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • LGBT
  • Kepolisian
  • Polda Metro Jaya

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE