MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Lebih Terlindungi

Mahkamah Konstitusi menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen yang tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi kuota yang telah dibeli pelanggan.

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Lebih Terlindungi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. - (Dok. magnific.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar baik bagi para pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari hak milik konsumen. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum agar hak tersebut tidak hilang begitu saja.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota karena masa aktif paket telah berakhir.

MK: Sisa Kuota Internet Merupakan Hak Milik Konsumen

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya tetap menjadi hak konsumen karena diperoleh melalui transaksi yang sah dengan operator telekomunikasi.

Menurut MK, sisa kuota tersebut harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun syarat tertentu, termasuk kewajiban memperpanjang masa aktif hanya agar kuota tidak hangus.

Kuota Internet Dianggap Memiliki Nilai Ekonomi

Mahkamah menilai kuota internet bukan sekadar layanan digital, melainkan memiliki nilai ekonomi karena dibeli menggunakan uang konsumen.

Atas dasar itu, penghapusan sisa kuota tanpa mekanisme perlindungan dinilai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan kata lain, operator telekomunikasi tidak dapat lagi secara sepihak menghapus kuota yang masih dimiliki pelanggan tanpa menyediakan pilihan perlindungan yang memadai.

Operator Tetap Boleh Menawarkan Berbagai Jenis Paket

Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu.

Operator masih diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket sesuai kebijakan bisnis masing-masing, baik paket dengan fitur rollover maupun paket biasa. Namun, perusahaan wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.

Artinya, konsumen harus memiliki opsi untuk mempertahankan hak atas kuota yang belum digunakan.

Ada Sejumlah Mekanisme Perlindungan Kuota

Mahkamah juga memberikan beberapa contoh bentuk perlindungan yang dapat diterapkan operator telekomunikasi.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Sistem rollover atau akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya.
  • Perpanjangan masa aktif kuota.
  • Pengalihan manfaat kuota ke layanan lain.
  • Pemberian kompensasi.
  • Bentuk perlindungan lain yang tetap menjaga hak konsumen.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.

Berawal dari Gugatan Tiga Warga Negara

Putusan ini lahir setelah Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Para pemohon menilai regulasi dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong operator telekomunikasi menghadirkan layanan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pengguna internet di Indonesia.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE