MK Putuskan Pembatalan Polis Asuransi Harus Lewat Pengadilan, Tak Bisa Batalkan Sepihak

N
Nayla Shabrina
Penulis
News
MK Putuskan Pembatalan Polis Asuransi Harus Lewat Pengadilan, Tak Bisa Batalkan Sepihak
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak industri asuransi dengan putusan terbarunya pada sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat, (3/1), MK menyatakan bahwa pasal yang kerap jadi dasar pembatalan polis itu kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, perusahaan asuransi tak lagi bisa membatalkan pertanggungan secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan.

"Menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'," ucap Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari Antara pada Jumat, (3/1).

Pasal 251 KUHD yang dipersoalkan itu sebelumnya menyebutkan bahwa pemberitahuan yang salah atau penyembunyian informasi oleh tertanggung, meskipun dilakukan tanpa niat buruk, bisa membuat perjanjian asuransi batal.

iklan gulaku

Konsep ini dikenal sebagai utmost good faith, di mana nasabah harus jujur mengungkapkan risiko, sementara pihak asuransi wajib menjelaskan isi polis secara transparan. Sayangnya, rendahnya literasi asuransi di Indonesia sering kali membuat nasabah terjebak dalam kebingungan, bahkan berujung pada pembatalan polis sepihak. Dengan hadirnya putusan MK ini, permainan sepihak itu tak bisa lagi terjadi.

Setiap sengketa pembatalan kini wajib diproses melalui pengadilan. Sebagaimana perkara ini dimohonkan oleh Maribati Duha, ahli waris dari penerima manfaat atas nama Alm. Sopan Santun Duha, dengan tertanggung/pemegang polis atas nama Alm. Latima Laia yang terdaftar sebagai pemegang polis asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance (Prudential) sejak 25 November 2013.

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan dengan mekanisme pembatalan polis yang terkesan berat sebelah. Dengan adanya kewajiban melalui jalur hukum, diharapkan baik tertanggung maupun penanggung bisa lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalani kontrak asuransi. Bukan cuma soal hak, tapi juga soal kepercayaan yang harus dijaga bersama.

  • Tag:
  • Asuransi
  • Mahkamah Konstitusi
  • Putusan MK
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today