8 Daerah Mengadakan PSU, August Mellaz Tegaskan Pemilihan Berlangsung Sesuai Jalur Hukum, Bukan Spekulasi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan pemungutan suara ulang (PSU) terjadi di delapan daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu 60 hari, bertepatan pada 19 April 2025.
Dikutip Antara, delapan daerah tersebut antara lain Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
"Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu," kata August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/04).
August juga menegaskan bahwa KPU tidak akan spekulasi terkait PSU kembali dilakukan. Ia menyebut proses hukum MK akan dijalani sesuai koridor.
Hingga saat ini, terdapat tujuh daerah kabupaten/kota yang telah mengajukan sengketa hasil pemilihan daerah serentak 2024.
Bagi August, dinamika di masyarakat serta ketegangan pasca diputuskan hasil PSU, tidak serta merta dapat membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
Ia menilai, setiap permohonan yang diajukan peserta pemilu tentu akan melalui cara sesuai ketentuan MK.
"Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya," ujarnya.
MK juga memiliki prosedur sendiri dalam menangani suatu permohonan, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke proses persidangan atau diberhentikan melalui mekanisme dismissal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!