Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak & Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
JAKARTA, GENOVICE.ID - Mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, FWLS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan telah mengenakan rompi oranye saat diperlihatkan ke publik.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (13/3).
Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa FWLS diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Trunoyudo.
Lebih lanjut, FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. Tiga korban anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Tak berhenti di situ, FWLS juga diduga merekam dan mengunggah video asusila tersebut ke dark web, platform gelap yang kerap digunakan untuk konten ilegal. Hingga saat ini, Polri masih mendalami motif di balik perbuatannya.
Dalam kasus narkoba, FWLS juga terbukti sebagai pengguna. Namun, pihak kepolisian masih terus menyelidiki sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
FWLS sendiri ditangkap Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Pencopotan tersebut resmi tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, yang ditandatangani oleh Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Kini FWLS dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
0 Comments





- Viral Sindiran Pedas Bung Towel ke Shin Tae-yong Usai Dipecat dari Timnas Indonesia
- Album Metal Terbaik AMI Awards 2024 "Distorsi Narasi" dari Logamulia Dirilis dalam Format CD
- Rangkai Rilis Album Pekik Hening di Lantang Angan, Diproduseri Mendiang Ade Paloh
- Soal Tanah Milik Mat Solar yang Jadi Tol Serpong-Cinere, Rieke: Bayar! Itu Hak Bang Juri!
- Siap-siap! Trump Bakal Umumkan Tarif Impor Mobil Hingga Obat-obatan
- Bakal Ketemu Putin, Trump Pede Rusia Mau Akhiri Perang di Ukraina
- Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris di RUPST, Ini Susunan Lengkapnya
- Sezairi Gali Identitas Lewat Single Bahasa Indonesia "Kata"
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!