Diiming-imingi Uang Rp5.000, Dua Kakek di Bogor Tega Cabuli Anak, Begini Modus Mereka

Pencabulan Anak di Ciampea: Terungkap Motif di Balik Uang Rp5.000

Diiming-imingi Uang Rp5.000, Dua Kakek di Bogor Tega Cabuli Anak, Begini Modus Mereka
Barang bukti pencabulan yang dilakukan oleh dua orang kakek. - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dua kakek paruh baya, MR (68) dan WS (65), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, akhirnya tak bisa berkutik.

Keduanya ditangkap dan langsung ditahan di Mapolres Bogor setelah terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap dua bocah di kebun dekat rumah mereka pada pertengahan Juli 2025.

Waktu itu, dua bocah yang jadi korban sedang asyik main di kebun dekat rumah mereka. Siapa sangka, di balik keseruan bermain, mereka justru jadi target kejahatan. Keluarga korban yang akhirnya tahu langsung gerak cepat dan melapor ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.

Tidak butuh waktu lama, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan yang paling penting, membawa korban untuk visum dan pendampingan psikologis. Ini penting untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat, baik fisik maupun mental. Pentingnya perlindungan anak memang jadi isu krusial yang harus kita perhatikan.

Pada 20 September 2025, akhirnya MR dan WS berhasil diciduk. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Bogor dan kini mendekam di balik jeruji besi. Pemandangan saat mereka dibawa ke hadapan media cukup bikin miris, wajah tertutup, tangan diborgol, dan pakai baju oranye khas tahanan.

Motif Bikin Emosi dan Hukuman Berat Menanti

Kalau tadi sudah tahu kronologinya, sekarang siap-siap kaget dengan motifnya. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Komara, salah satu pelaku nekat melakukan perbuatan bejat itu hanya karena alasan yang tidak masuk akal, yaitu ingin menguji kemampuan ereksinya.

Pengakuan ini langsung dari mulut tersangka sendiri. Tentu saja, motif ini bikin banyak orang geram. Gimana bisa, hanya untuk alasan pribadi yang egois, nyawa dan masa depan anak-anak jadi taruhannya?

Polisi tidak cuma menangkap pelaku, tapi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban dan uang Rp5.000. Uang itu ternyata dipakai pelaku untuk memberikan iming-iming ke korbannya.

Atas perbuatan mereka, kedua kakek ini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Ini jadi bukti kalau hukum di Indonesia serius dalam menindak kejahatan seksual pada anak.

Jadi, buat kita semua, yuk, lebih peka dan waspada. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini di sekitar kita. Pendidikan seksual dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Bagikan informasi ini supaya lebih banyak orang yang sadar bahaya di sekitar kita.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE