Dicari Warga Karena Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ini Ternyata Ngumpet di Kandang Ayam
Dicari Warga: Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung Ternyata Ngumpet di Kandang Ayam
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kalian pasti geram mendengar berita ini. Seorang kakek berinisial KH (65) dari kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, bukannya menikmati masa tua dengan damai, malah berbuat cabul. Ia tega mencabuli NH (16), anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pria yang sudah "bau tanah" ini terungkap setelah M, ibu korban, melapor ke polisi. Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan perbuatan cabul kepada gadis tersebut.
Kasus kakek cabuli anak di Cakung ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa pelaku sempat melarikan diri dan ngumpet di kandang ayam untuk menghindari amukan massa yang emosi.
Menurut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, korban terakhir kali dicabuli tak lama setelah pulang sekolah, pada Senin (29/9/2025). Pelaporan resmi ke polisi dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Kini, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dicari Warga Sekampung, Ngumpet di Bawah Kandang Ayam
Begitu laporan dibuat, situasi di lingkungan tempat tinggal pelaku langsung memanas. Warga sekampung yang emosi dan marah besar beramai-ramai mencari KH. Tahu dirinya diburu, kakek tersebut mencoba melarikan diri dan bersembunyi.
Di mana ia bersembunyi? Bukannya di tempat yang layak, KH justru ditemukan ngumpet di bawah kandang ayam! Lokasi persembunyian yang tidak terduga ini menjadi bukti desperation-nya untuk menghindari amukan massa.
Beruntung, warga berhasil menemukan dan menangkap pelaku pada Kamis (2/10/2025) malam, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Polisi langsung memproses kasus ini.
Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak belia, KH kini dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini tidak main-main, yaitu maksimal 15 tahun penjara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!