Tok! Pengasuh Ponpes Pemerkosa Puluhan Santri Dijatuhi Vonis 20 Tahun plus Kebiri Kimia

Pengasuh ponpes di Sumenep divonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, dan kebiri kimia atas kasus pemerkosaan santri. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Tok! Pengasuh Ponpes Pemerkosa Puluhan Santri Dijatuhi Vonis 20 Tahun plus Kebiri Kimia
- (Dok. Freepik).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gelombang keadilan akhirnya menghentak Kabupaten Sumenep setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman superberat kepada M Sahnan (51), pengasuh sekaligus ketua yayasan sebuah pondok pesantren di Arjasa.

Sosok yang selama ini dipandang sebagai figur religius dan pemimpin spiritual itu terbukti melakukan tindakan keji yang melukai kepercayaan, merusak masa depan santri, dan mencoreng institusi pendidikan berbasis agama.

Dalam sidang yang digelar tertutup pada Selasa (9/12/2025), majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana resmi menyatakan Sahnan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santri yang selama ini berada dalam pengasuhannya.

Putusan tersebut dibacakan Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, yang menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana "kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan."

Keputusan pengadilan ini mengejutkan publik karena hukuman yang dijatuhkan ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta 17 tahun penjara. Majelis hakim, dengan mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai tokoh agama yang seharusnya menjadi pelindung, justru mengamini bahwa tindakan Sahnan sangat memberatkan. Akibatnya, ia dijatuhi pidana pokok 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Sahnan juga diwajibkan membayar denda fantastis sebesar Rp5 miliar. Bila tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan enam bulan. Namun kejutan tidak berhenti di situ. Majelis hakim juga menerapkan hukuman tambahan yang jarang sekali dijatuhkan dan dikenal sebagai hukuman pamungkas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Hukuman tambahan tersebut mencakup kebiri kimia selama dua tahun, pemasangan alat pendeteksi elektronik (electronic monitoring) selama dua tahun, serta kewajiban mengumumkan identitasnya di media nasional dan daerah.

Biaya publikasi itu pun harus ditanggung sendiri oleh terdakwa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik sekaligus pencegahan terhadap potensi kejahatan serupa.

Slamet Riyadi, kuasa hukum para korban, menyampaikan apresiasi penuh terhadap putusan tersebut. Ia menilai hakim menunjukkan keberanian luar biasa dengan menjatuhkan hukuman yang tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga memberikan pesan keras bagi semua pihak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, tidak akan ditoleransi.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE