Rumah Eks Bos Sritex Digeledah, Kasus Kredit Rp692 Miliar Mulai Dibongkar Kejaksaan

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Melansir dari ANTARA News, Kamis (22/5), penyidik telah menggeledah kediaman tiga tersangka yang tersebar di beberapa kota, termasuk Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar.

Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainudin Mappa, dan mantan pimpinan Divisi Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu malam (21/5).

Rumah Eks Bos Sritex Digeledah, Kasus Kredit Rp692 Miliar Mulai Dibongkar Kejaksaan
- (Dok. ANTARA News).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama penggeledahan, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti penting berupa laptop, tablet, dan dokumen-dokumen terkait kasus ini. Semua barang yang berhubungan dengan dugaan korupsi tersebut diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga hampir Rp693 miliar, dari total tagihan yang belum terbayar mencapai lebih dari Rp3,5 triliun. Kejagung menjerat ketiga tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul Qohar menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan berlanjut untuk mencari keterlibatan pihak lain dan menegaskan komitmen kejaksaan agar proses ini berlangsung transparan dan terbuka bagi publik.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Kasus Korupsi
  • Korupsi
  • Direktur Sritex

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE