Sedih dan Murka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Korupsi Program MBG

Dari Pengusutan Titik SPPG Hingga Penetapan Tersangka Pejabat Tinggi: Menguak Skandal Korupsi di Badan Gizi Nasional

Sedih dan Murka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Korupsi Program MBG
Prabowo Subianto. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara terbuka meluapkan rasa kecewa dan kesedihannya atas munculnya dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dihelat di Istana Negara pada Senin (20/7/2026), Kepala Negara menegaskan bahwa program unggulan (flagship) tersebut dirancang demi kemaslahatan masyarakat luas dan seharusnya dijaga dengan komitmen integritas yang tinggi.

Namun, di tengah jalannya program prioritas nasional ini, ditemui oknum-oknum yang justru memanfaatkan momentum untuk memperkaya diri sendiri. Menanggapi fenomena tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa ada toleransi atau kompromi sedikit pun demi membersihkan "penyakit" birokrasi di tubuh pemerintahan.

Awal Mula Pengusutan dan Modus Penyelewengan Program MBG

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini pertama kali mencuat saat aparat melakukan penyelidikan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Pemeriksaan awal terhadap mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tabir praktik perburuan rente.

Berdasarkan dokumen internal serta bukti percakapan digital yang dihimpun tim penyidik, terdapat setidaknya 47 nama yang diduga kuat terlibat dalam berbagai praktik culas, antara lain:

Daftar 7 Tersangka Utama Kasus Korupsi BGN

Penyidik Kejaksaan Agung sejauh ini telah resmi menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah akibat intervensi pengadaan dan penggelembungan harga di BGN:

  1. Dadan Hindayana (Eks Kepala Badan Gizi Nasional)

  2. Irjen (Purn) Sony Sonjaya (Eks Wakil Ketua BGN)

  3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Ketua BGN)

  4. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi BGN)

  5. Asep Yusuf Soemantri (Orang kepercayaan Sony Sonjaya)

  6. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

  7. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

Dinamika Hukum dan Sorotan Publik terhadap Kejagung

Perkembangan penyidikan kasus MBG turut diwarnai oleh gejolak internal di tubuh aparat penegak hukum:

Penyidikan Menyasar Mantan Pejabat Kejagung

Sebelum mengundurkan diri dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sempat memimpin pendalaman terhadap 47 nama baru. Namun, penggeledahan oleh pihak kepolisian di kediamannya mengungkap temuan brankas berisi aset bernilai ratusan miliar rupiah yang menyeret namanya ke dalam jajaran tersangka.

Penghentian Pendataan Dapur MBG

Terbitnya Surat Edaran Kejagung tertanggal 10 Juli 2026 yang menghentikan pendataan dapur MBG sempat memicu spekulasi publik. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, hingga lembaga pengawas seperti Institute Law and Justice (ILAJ) menyoroti langkah tersebut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi transparansi pengawasan program gizi masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Klarifikasi Resmi Kejagung

Pihak Kejagung melalui Kapuspenkum mengarahkan bahwa penghentian tersebut murni dikarenakan batas waktu pengumpulan data lapangan telah selesai, sementara seluruh berkas dan bukti yang terhimpun dipastikan tetap diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

Skandal penyelewengan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ujian transparansi yang sangat krusial bagi masa depan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketegasan pemerintah untuk menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menjadi pembenahan total terhadap sistem distribusi gizi nasional.

Pengawasan yang ketat dari seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci utama agar program yang bertujuan mulia ini tepat sasaran dan terbebas dari jerat kepentingan pribadi.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE