Aipda BFA, Anggota Polri di Lembata Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Anak

PTDH, Sanksi Tegas untuk Aipda BFA Usai Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Aipda BFA, Anggota Polri di Lembata Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Anak
Ilustrasi polisi Indonesia. - (Dok. unsplah.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada berita yang bikin miris dari NTT nih. Seorang anggota polisi dengan inisial Aipda BFA yang bertugas di Kabupaten Lembata resmi dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kenapa? Karena dia terbukti melakukan tindakan asusila.

Menurut Kasi Humas Polres Lembata, Brigadir Tommy Bartels, Aipda BFA ketahuan membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua, lalu melakukan pencabulan. Duh, parah banget, kan?

Kronologi Pemecatan Aipda BFA

Pemecatan ini bukan keputusan sembarangan. Prosesnya sudah sesuai dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 7 Mei 2025. Dari situ, keluarlah surat permohonan pemecatan dari Kapolres Lembata dan akhirnya disetujui oleh Kapolda NTT.

Jadi, prosesnya panjang dan sudah melalui penyelidikan yang ketat, bukan asal pecat. Ini menunjukkan bahwa institusi Polri serius dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kasus asusila pada anak di bawah umur.

Sanksi Tegas untuk Anggota Polri Pelaku Asusila

Kasus ini jadi pengingat buat kita semua bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan, apalagi yang merusak masa depan anak-anak, harus ditindak tegas. Sanksi PTDH ini adalah sanksi tertinggi yang bisa diberikan kepada anggota Polri. Dengan dipecat, Aipda BFA tidak lagi berhak menyandang status sebagai anggota polisi.

Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran buat kita semua dan juga buat institusi Polri agar terus bersih dari oknum-oknum yang merusak citra. Keadilan harus ditegakkan, terutama untuk para korban.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE