Viral Video Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Dicopot dan Dipindahkan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan kepala sekolah dan seorang guru di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan hubungan intim di dalam ruangan sekolah viral di media sosial. Rekaman tersebut disebut berasal dari CCTV yang terpasang di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan membenarkan bahwa dua orang yang terlihat dalam rekaman merupakan kepala sekolah dan guru di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Agustus 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan terhadap keduanya. Kepala sekolah tersebut dicopot dari jabatannya dan untuk sementara ditempatkan di kantor dinas. Sementara itu, guru yang bersangkutan dipindahkan ke lokasi lain.
"Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh," kata Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Rekaman CCTV Dipasang Setelah Muncul Isu Hubungan Khusus
Menurut Kholid, kedua tenaga pendidik tersebut diketahui telah memiliki pasangan. Sebelum rekaman tersebut beredar, dugaan adanya hubungan khusus di antara keduanya disebut sudah lama menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah kemudian memasang kamera CCTV sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Rekaman yang kemudian beredar di media sosial diduga berasal dari kamera pengawas tersebut.
"Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar," ujar Kholid.
Kholid menambahkan bahwa langkah yang telah diambil terhadap keduanya bukan merupakan keputusan akhir. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan masih menyiapkan sanksi lanjutan dan menunggu rekomendasi dari Plt Bupati Pekalongan.
Dengan demikian, selain pencopotan kepala sekolah dan pemindahan guru, masih ada kemungkinan pemberian sanksi tambahan terhadap keduanya sesuai hasil penanganan dan rekomendasi pemerintah daerah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!