Bongkar Kebocoran Dana Rp5.300 Triliun, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Masih Kecil

Sebut Praktik Manipulasi Ekspor Terjadi Sejak Orde Baru, Prabowo Soroti Modus Under Invoicing Komoditas Sawit dan Batu Bara

Bongkar Kebocoran Dana Rp5.300 Triliun, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Masih Kecil
Prabowo Subianto. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Presiden Prabowo Subianto secara blak-blakan mengungkap alasan utama di balik masih rendahnya kesejahteraan para guru, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta aparat penegak hukum di Indonesia.

Menurut Presiden Prabowo, akar permasalahannya terletak pada kebocoran kekayaan negara yang terus mengalir deras ke luar negeri selama puluhan tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Merujuk pada data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Prabowo memaparkan bahwa selama kurun waktu 22 tahun, total keuntungan ekonomi yang dihasilkan Indonesia mencapai 436 miliar dolar AS. Namun ironisnya, dana yang bocor dan melosor ke luar negeri menyentuh angka fantastis, yakni 343 miliar dolar AS.

"Artinya, selama 22 tahun kekayaan yang benar-benar tersisa di Indonesia hanya selisih dari 436 miliar dikurangi 343 miliar dolar AS. Inilah pemicu mengapa gaji guru, aparat penegak hukum, dan ASN kecil. Ini juga yang membuat anggaran kita selalu dinilai tidak cukup dan tidak kuat," tegas Presiden.

Modus Manipulasi Ekspor Sejak Zaman Orde Baru

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa fenomena pelarian kekayaan nasional (outflow of national wealth) ini bukan barang baru, melainkan praktik menahun yang sudah terjadi sejak masa Orde Baru.

Salah satu modus utama yang disoroti adalah under invoicing, atau tindakan curang berupa pelaporan nilai ekspor yang jauh di bawah nilai transaksi sebenarnya.

Praktik manipulasi ini umumnya dilakukan oleh oknum pengusaha dengan cara mendirikan perusahaan bayangan di luar negeri. Komoditas dari dalam negeri kemudian dijual ke perusahaan milik mereka sendiri di luar negeri tersebut dengan harga yang sengaja ditekan menjadi sangat murah.

Menurut Presiden, penyelewengan ini masif terjadi pada sektor komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO). Selain under invoicing, modus lain yang kerap digunakan meliputi:

  • Under counting (pencatatan volume di bawah riil)

  • Transfer pricing (manipulasi harga transfer antar-afiliasi)

  • Penyelundupan ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus

Berdasarkan hasil pemantauan acak (random sampling), pemerintah menemukan bahwa selisih antara angka yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan bisa mencapai 50 persen. Dengan kata lain, separuh dari kekayaan hasil bumi Indonesia tidak tercatat dan tidak masuk ke kas negara.

Sentilan Keras untuk Sektor Bea Cukai

Melihat parahnya kebocoran sistemik ini, Prabowo menegaskan perlunya reformasi total pada lembaga-lembaga pemerintah terkait, khususnya sektor Bea dan Cukai. Beliau bahkan sempat mengungkit memori sejarah masa lalu sebagai peringatan keras.

"Bea cukai harus kita benahi. Saya ingat betul di zaman Orde Baru, saking parahnya kinerja bea cukai, instansi tersebut sempat ditutup. Tugasnya kemudian dialihkan (outsourcing) ke pihak swasta, dan hasilnya pendapatan negara justru melonjak. Sungguh memprihatinkan. Ini adalah perjuangan kita bersama. Saya tidak bermaksud menjatuhkan moral siapa pun, tapi sudah waktunya kita jujur pada diri sendiri dan kepada rakyat," kata Prabowo.

Solusi Strategis: BUMN Jadi Eksportir Tunggal Komoditas Utama

Sebagai langkah konkret untuk menyumbat kebocoran fiskal tersebut, Presiden Prabowo resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Lewat aturan baru yang strategis ini, pemerintah mengambil kebijakan ekstrem dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal (sole exporter) untuk tiga komoditas raksasa, yaitu:

  1. Minyak kelapa sawit (CPO)

  2. Batu bara

  3. Paduan besi (ferro alloy)

Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan utama memperketat pengawasan, memberantas praktik kurang bayar, mencegah manipulasi transfer pricing, serta menahan devisa hasil ekspor agar tetap berputar di dalam negeri.

Melalui pembenahan tata kelola ini, Presiden optimistis penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA akan naik signifikan, sehingga mampu menyamai capaian negara tetangga seperti Meksiko dan Filipina.

Melalui kebijakan baru dan perbaikan sistemik pada tata kelola ekspor komoditas ini, Presiden Prabowo optimistis kebocoran devisa dapat segera disumbat.

Keberhasilan regulasi ini nantinya akan menjadi kunci utama dalam memperkuat anggaran negara, sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang lebih layak bagi para guru dan ASN di seluruh Indonesia.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE