Oknum TNI AL Ungkap Kronologi Tragis Pembunuhan Jurnalis Juwita di Sidang Terbuka

JAKARTA, GENVOICE.ID - Persidangan kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23), kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin pada Selasa.

Dilansir dari Antara, dalam sidang yang berlangsung sekitar tiga setengah jam itu, terdakwa Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL, memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban sebelum menghabisi nyawanya karena diliputi emosi dan tekanan.

Oknum TNI AL Ungkap Kronologi Tragis Pembunuhan Jurnalis Juwita di Sidang Terbuka
- (Dok. Antara).

Jumran menceritakan awal mula pertemuannya dengan korban di hari kejadian, 22 Maret 2025. Ia mengaku datang secara diam-diam ke Banjarbaru untuk memberikan kejutan kepada Juwita. Setelah menjemput korban, keduanya sempat berkeliling menggunakan mobil dan berhenti di dekat bendungan, tempat mereka melakukan hubungan badan. Namun, suasana berubah ketika terdakwa menyinggung soal video yang diduga direkam oleh korban saat mereka check-in di sebuah hotel pada Desember 2024.

Menurut Jumran, video tersebut telah menjadi sumber tekanan dari pihak keluarga korban, yang memaksanya untuk segera menikahi Juwita. Ia mengaku telah merasa tertekan, terutama karena pihak keluarga sempat mengancam akan melaporkan video tersebut ke TNI AL jika permintaan menikah tidak dituruti. Dalam kondisi emosional, Jumran memutar rekaman suara di ponselnya untuk memaksa korban mengakui bahwa video check-in itu direkam atas kemauan sendiri.

Saat korban memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan selama beberapa menit, Jumran mengaku kehilangan kendali. Ia berpindah posisi ke belakang Juwita dan memiting lehernya selama sekitar satu menit. Setelah korban tampak sesak napas, terdakwa sempat melepaskan cekikannya. Namun, situasi kembali memburuk saat korban bertanya,

"Apakah kamu mau membunuhku?" Terdakwa lalu mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit, hingga korban dipastikan tidak lagi bernyawa.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku menyesal dan mengaku diliputi kemarahan karena terus ditekan oleh keluarga korban. Setelah membunuh, Jumran sempat membawa jenazah korban berkeliling kota sebelum akhirnya menaruh jasad dan sepeda motor milik korban di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Awalnya warga menduga korban mengalami kecelakaan lalu lintas, namun sejumlah kejanggalan seperti lebam di leher serta hilangnya ponsel korban memunculkan kecurigaan hingga akhirnya kasus terbongkar.

Juwita diketahui merupakan jurnalis dari media daring lokal dan telah memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kasus ini menjadi perhatian luas publik, terlebih karena melibatkan aparat militer aktif dan menyangkut kekerasan terhadap perempuan yang berprofesi di bidang jurnalistik.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Senin, 2 Juni, dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak oditur militer.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • jurnalis
  • TNI Angkatan Laut (AL)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE