Heboh! Teror Kepala Babi Gegerkan Kantor Tempo, KKJ Desak Polisi Bertindak
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam tindakan intimidasi teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus pembawa acara siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo yaitu Fransisca Christy Rosana atau akrab disapa Cica.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo melalui satpam menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pukul 16.15 WIB. Kotak tersebut ditujukan kepada Cica. Dia baru menerimanya pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah pulang dari liputan.
Bersama dengan jurnalis Tempo lainnya, Dia membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong.
KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.
Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
KKJ juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.
Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa;
- Mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;
- Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
- Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
0 Comments





- Menteri ESDM Minta Inspektur Cek Tambang di Raja Ampat, Ada Lima Pulau
- Jangan Sampai Overload! Ini Cara Tepat Mengatur Barang di Mobil Saat Mudik
- Damien de Froberville Naik Jabatan: Siap Bawa Sony Pictures Animation Next Level, Bakal Rilis Spider Man Lagi
- Ini 8 Fakta Penyakit Jantung yang Harus Diketahui, Ternyata Cewek Lebih Berisiko
- Baru Lahir, 1-2 Special Langsung Jadi Rebutan Dunia Film Indie
- Ayu Ting Ting Bakal Konser di Kampung Halaman, Depok Siap Bergoyang
- Gangguan Sistem Lagi, Gubernur Pramono: KJP Tetap Aman, Nasabah Tak Terdampak
- Met Gala Dikuasai BLACKPINK, Jennie, Lisa, dan Rose Tampil Cetar dan Glamor
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!