Tiktok Kembali Digunakan di AS Usai Trump Janji Tunda Larangan

N
Nayla Shabrina
Penulis
Techno
Tiktok Kembali Digunakan di AS Usai Trump Janji Tunda Larangan
- (Dok. ABC News).

Setelah mengalami blackout atau tidak dapat beroperasi selama sekitar 14 jam, aplikasi media sosial TikTok akhirnya kembali aktif di Amerika Serikat (AS). 

Aplikasi video populer tersebut sempat offline pada Sabtu, (18/1) malam karena putusan Mahkamah Agung atas undang-undang yang efektif melarang operasional TikTok di AS, kecuali jika TikTok memisahkan diri dari ByteDance -perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok.

Untuk menerapkan larangan tersebut, Google dan Apple juga terpaksa ikut menarik TikTok dari toko aplikasi mereka. Selain itu, layanan web hosting juga dilarang untuk menyediakan dukungan backend bagi aplikasi tersebut, dengan ancaman denda besar yang bisa mencapai miliaran dolar jika melanggar aturan.

Namun, keadaan berubah seketika saat Presiden terpilih Donald Trump secara resmi membatalkan pemblokiran TikTok dengan satu postingan di jejaring sosial Truth Social pada Minggu, (19/1) pagi.

iklan gulaku

Dalam pernyataannya, Trump berjanji untuk menunda penerapan undang-undang pelarangan TikTok di AS dan memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan teknologi yang tetap mendukung TikTok, sembari menunggu nasib aplikasi tersebut diputuskan oleh pemerintahannya mendatang.

Trump juga mengatakan adanya perintah tersebut guna memberi perusahaan induk TikTok lebih banyak waktu untuk menemukan pembeli yang disetujui sebelum larangan tersebut berlaku sepenuhnya.

Tidak lama setelah itu, perusahaan yang menyediakan dukungan terhadap TikTok, termasuk Oracle dan Akamai, segera memulihkan akses situs web dan aplikasi TikTok, memungkinkan jutaan pengguna di AS kembali menggunakan aplikasi tersebut.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa masa depan TikTok masih penuh dengan ketidakpastian hukum dan politik. Hal itu sejalan dengan pendapat ahli hukum dari University of Minnesota Law School, Alan Rozenshtein, yang menyebut bahwa jaminan dari Trump, yang bahkan belum resmi menjabat, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bahkan, Ketua Komite Intelijen Senat AS, Senator Arkansas Tom Cotton, menegaskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk menunda undang-undang yang sudah berlaku tanpa memenuhi persyaratan hukum.

"Setiap perusahaan yang menjadi tuan rumah, mendistribusikan, melayani, atau memfasilitasi TikTok dapat menghadapi tuntutan hukum yang merugikan hingga miliaran dolar," ujar Cotton, dikutip dari NPR, Minggu, (19/1).

Meski secara tidak langsung TikTok dapat diakses kembali, dua perusahaan besar yang mengoperasikan toko aplikasi utama yakni Google dan Apple, masih belum menyetujui pengembalian TikTok ke platform mereka.

Tanpa dukungan dari kedua perusahaan tersebut, pengguna baru TikTok tidak dapat mengunduh aplikasi, pembaruan perangkat lunak penting tidak bisa dilakukan, dan transaksi dalam aplikasi seperti pembelian koin atau langganan berbayar masih berhenti total.

  • Tag:
  • Harga Emas
  • PT Antam Tbk

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today
Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan Gegara Hal Ini
Rivaldi Dani Rahmadi