Pemerintah Diminta Turunkan PPN Jadi 9 Persen

Pemerintah Diminta Turunkan PPN Jadi 9 Persen
- (Dok. istimewa).

JAKARTA- Direktur Eksekutif Center of Economic and Lawa Studies (Celios) Bhima Yudisthira menyarankan pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 menjadi 9 persen agar ada ruang bagi kenaikan konsumsi masyarakat.

"Sebaliknya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebaiknya dinaikkan menjadi 7,5 juta per bulan guna mengatrol disposable income pekerj," katanya Minggu (15/6) menanggapi lambannya pertumbuhan ekonomi yang dianggap sudah berada pada titik mengkhawatirkan.

Ia berkeyakinan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2025 diperkirakan tidak akan mencapai angka 5 persen secara tahunan atau year on year (yoy), apalagi, momen lebaran sudah lewat. "Di sektor riil, banyak perusahaan sudah mempersiapkan berbagai langkah menghadapi lemahnya permintaan dalam beberapa bulan ke depan," katanya.

Sebagai bentuk efek perang dagang, kata Bhima, impor barang dari Tiongkok juga melonjak signifikan. "Jadi situasinya jelas memburuk."

Menurut dia, pemerintah harus segera memitigasi permasalahan, bukan sekedar memberi stimulus ke perekonomian karena itu tidak cukup.

Pemerintah, katanya, harus mendorong daya beli kelas menengah dengan memberi stimulus yang mengincar kelompok tersebut. "Kalau hanya golongan bawah yang disasar insentif belum cukup membantu menggenjot daya beli," katanya.

 

Lampu Kuning

Dalam acara Diplomat Success Challenge, di Jakarta, akhir pekan lalu, Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengingatkan pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025 yang hanya tumbuh 4,87 persen secara tahunan sudah lampu kuning.

"Pencapaian itu lebih rendah ketimbang periode serupa tahun lalu yang tercatat 5,11 persen, padahal ada beberapa momentum seperti Tahun Baru dan Lebaran yang seharusnya memacu konsumsi," paparnya.

Kondisi itu, katanya, semakin rawan lantaran keadaan ketenagakerjaan di Indonesia juga kurang kondusif. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa lebih dari 40.000 pekerja telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.

"Sektor tekstil, garmen, dan elektronik yang selama in menjadi tulang punggung industri padat karya adalah yang paling terdampak," kata Shinta.

Selain itu, tekanan juga datang dari berbagai arah, termasuk persaingan global yang makin ketat, ketidakpastian geopolitik, perubahan pola konsumsi masyarakat, dan menurunnya daya beli.

Dalam menghadapi tantangan itu, Apindo menyerukan refleksi dan penyusunan langkah baru yang adaptif, dengan pendekatan dan mentalitas baru.

"Kewirausahaan memegang peran krusial, menempatkan UMKM sebagai pusat perubahan karena sektor ini menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia dan menyumbang lebih dari 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Shinta.

Apindo juga mencatat 73.992 pekerja yang menjadi korban PHK dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025. Angka itu diperoleh dari data pekerja yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama periode tersebut.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka PHK yang lebih rendah, yakni 26.455 orang hingga 20 Mei 2025. Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah korban PHK terbanyak, yaitu 10.695 orang, diikuti Jakarta sebanyak 6.279 orang, dan Riau dengan 3.570.

Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran di Indonesia pada Februari 2025 menjadi 3,67 juta orang, naik sekitar 83 ribu orang dari periode yang sama tahun lalu.

Terpisah, Wakil Ketua Apindo DIY, Tim Aprianto, menilai perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi sinyal serius bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pengusaha di daerah.

Ia menyebut angka 4,87 persen menunjukkan bahwa efisiensi di berbagai sektor harus segera dilakukan, terutama dalam hal perizinan yang selama ini menjadi beban biaya tinggi bagi pelaku usaha.

"Solusi bagi pengusaha saat ini adalah efisiensi. Kami mendorong moratorium perizinan di tingkat provinsi, serta pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah agar prosesnya lebih cepat dan tidak berbiaya mahal," ujarnya.

Ia mengatakan kebijakan itu penting untuk menekan ekonomi biaya tinggi yang masih membebani pengusaha daerah.

 

 

 

 

 

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE