KLH Gugat Enam Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Tembus Rp4,8 Triliun

KLH Gugat Enam Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Tembus Rp4,8 Triliun
- (Dok. Istimewa).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan perusakan lingkungan yang dinilai memperparah bencana banjir besar di Sumatera sepanjang akhir 2025. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (15/1/2026) dengan total nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp4,8 triliun.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan bahwa gugatan telah masuk ke sejumlah pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,65 triliun merupakan klaim atas kerugian lingkungan hidup, sementara sisanya sebesar Rp178,48 miliar dialokasikan untuk biaya pemulihan lingkungan. Enam perusahaan yang digugat masing-masing berinisial PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. Seluruhnya beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, dengan luas kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai 2.516,39 hektare.

JAKARTA, GENVOICE.ID - Rizal menjelaskan, keenam perusahaan tersebut merupakan bagian dari delapan entitas yang sebelumnya telah dipanggil KLH untuk dimintai keterangan pada awal Desember 2025.

Pemanggilan itu dilakukan menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. "Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Gugatan ini bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," ujar Rizal.

Keputusan menempuh jalur perdata, lanjut Rizal, diambil setelah pemerintah membagi penanganan perkara hukum. Penanganan pidana diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri, sementara Ditjen Gakkum KLH fokus pada gugatan perdata dan pemulihan lingkungan. Berdasarkan hasil kajian dan temuan lapangan, KLH menilai aktivitas sejumlah perusahaan, mulai dari pertambangan emas, perkebunan kelapa sawit, hingga pembangkit listrik tenaga air, berkontribusi terhadap degradasi lingkungan yang memperburuk dampak curah hujan ekstrem.

"Dari foto udara terlihat jelas bukaan-bukaan lahan akibat aktivitas manusia. Ini memperkuat temuan adanya peran manusia dalam kerusakan lingkungan, bukan semata faktor alam," kata Rizal. Ia menambahkan, nilai gugatan terbesar diajukan kepada perusahaan di sektor hutan tanaman industri, yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perubahan bentang alam dan daya dukung lingkungan.

Gugatan terhadap enam perusahaan ini disebut sebagai gelombang pertama. KLH membuka kemungkinan jumlah tergugat bertambah seiring berjalannya proses verifikasi dan audit lingkungan. Saat ini, tim gabungan KLH bersama para ahli masih melakukan audit terhadap sekitar 70 entitas usaha di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di Aceh, tercatat 33 entitas telah diverifikasi. Di Sumatera Utara terdapat 15 entitas, sementara di Sumatera Barat sebanyak 22 entitas tengah atau telah menjalani audit lingkungan. Rizal menegaskan, audit tersebut tidak hanya menyasar perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan, tetapi juga entitas lain sebagai langkah pencegahan. "Audit ini penting agar perusahaan mengetahui potensi dampaknya ke depan dan melakukan perbaikan sebelum menimbulkan bencana," ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengapa baru enam perusahaan yang digugat lebih dulu, Rizal mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia. Tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup hanya beranggotakan 22 orang yang bertugas menyusun dan menangani gugatan dari puluhan entitas. Meski demikian, KLH menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara bertahap.

Hingga kini, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 perusahaan di Aceh, delapan perusahaan di Sumatera Utara, dan 12 perusahaan di Sumatera Barat. Selain itu, sejumlah kasus lainnya telah dilimpahkan ke kementerian terkait sesuai kewenangan. KLH menegaskan langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya menuntut pertanggungjawaban korporasi sekaligus mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE