Bikin Geleng Kepala! Empat Orang Diciduk Gara-Gara Jual Sisik Trenggiling & Cula Badak, Nilainya Tembus Miliaran!
Kamu pasti nggak nyangka kalau di zaman sekarang, masih ada aja orang yang tega banget jual-jualin bagian tubuh hewan langka cuma buat cari cuan. Dan yang bikin lebih miris lagi, ini bukan cuma isapan jempol, empat orang beneran ditangkap polisi di Jambi gara-gara ketahuan bawa sisik trenggiling dan cula badak buat dijual secara ilegal.
Padahal, trenggiling dan badak itu udah masuk daftar hewan yang dilindungi, alias nggak boleh disentuh apalagi diperdagangkan. Tapi, ya gitu deh, demi uang, hukum dan kelestarian alam kadang bisa dilanggar juga.
Aksi Kotor Terbongkar di Tengah Kota
Semua ini terbongkar pada hari Rabu, 26 Maret 2025. Awalnya, polisi dapat bisikan dari warga soal ada yang mau transaksi barang terlarang. Bukan narkoba, tapi sisik trenggiling dan cula badak.
Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi langsung gerak cepat. Mereka nge-track sebuah mobil putih yang mencurigakan di kawasan Thehok, Kota Jambi. Saat digeledah bareng tim dari BKSDA Jambi, hasilnya bikin merinding!
Isinya Bukan Cuma "Keripik Udang"
Di kursi belakang mobil, ada kotak yang kelihatannya sih biasa aja, ada label "keripik udang". Tapi setelah dibuka, ternyata isinya sisik trenggiling seberat 1,36 kg.
Nggak sampai di situ, di dalam dasbor mobil juga ditemukan cula badak seberat 605 gram. Kalau ditotalin, nilai dari dua benda itu bisa mencapai Rp1,8 miliar!
Siapa Pelakunya?
Polisi langsung mengamankan empat pria yang terlibat dalam bisnis haram ini. Mereka adalah:
-
Ramli Harun (warga Tebo)
-
Sutrisno (asal Koto Ilir, Jambi)
-
Raja Saudi (warga Rengat, Riau)
-
Satriya (warga Tebo)
Barang bukti lain yang juga disita termasuk satu mobil dan lima unit handphone dari berbagai merek.
Ancaman Hukuman Nggak Main-Main
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan kalau keempat orang ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal di UU Konservasi yang baru diperbarui tahun 2024.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," kata Kombes Boy, dilansir dari ANTARA, di Jambi, Selasa.
Alarm Bahaya Buat Satwa Indonesia
Kasus ini bukan cuma soal uang dan kejahatan. Ini jadi sinyal serius kalau perdagangan ilegal satwa liar masih jadi ancaman besar buat keberlangsungan hidup hewan-hewan unik di Indonesia.
Trenggiling dan badak bukan cuma hewan biasa, mereka punya peran penting di ekosistem. Dan kalau praktik-praktik kayak gini nggak dihentikan, bisa-bisa kita tinggal lihat mereka di gambar buku pelajaran aja.
Buat kamu yang sayang lingkungan dan cinta Indonesia, yuk lebih peduli lagi soal konservasi. Jangan sampai kita jadi generasi yang cuma bisa bilang, "dulu hewan ini pernah ada."
Dan buat yang mikir buat cari untung dari jual satwa langka? Siap-siap aja, hukum udah ngintip di balik pintu.
0 Comments





- Mengungkap Preferensi Usia dalam Hubungan, Apa Kata Penelitian?
- Bocah 12 Tahun Tewas Terseret Ombak di Cilacap, Main di Pantai Jadi Petaka!
- Bitcoin Anjlok! Turun 10% dalam 3 Hari, Akankah Terus Merosot?
- Rayakan Ramadan dengan Keistimewaan Singgah Rasa, Aman Djiwa di Hotel Episode Gading Serpong
- 7 Manfaat Kacang Merah yang Bikin Tubuh Sehat dan Bertenaga
- Prabowo Resmikan Kampus Baru Unhan! Bukan Cuma Urusan Militer, Ini Tempat Cetak Pemimpin Masa Depan!
- Sarwendah Dekat dengan Bos Parfum? Ini Fakta Kedekatannya dengan Giorgio Careso yang Bikin Heboh
- Drama Korea Terbaru Jung Hae In dan Ha Young! Simak Sinopsisnya Nih!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!