Kebab Baba Rafi Tersandung Kasus Pinjol Rp2 Miliar, Terancam PKPU!
JAKARTA, GENVOICE.ID -Perusahaan di balik jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, yakni PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), sedang menghadapi masalah hukum serius. Mereka digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan fintech PT Creative Mobile Adventure. Gugatan ini terdaftar resmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan tercatat pada Jumat, 4 Juli 2025.
Utang Rp2 Miliar dari Pinjol
Permasalahan bermula dari pinjaman invoice financing sebesar Rp2 miliar yang digunakan RAFI untuk modal kerja jangka pendek. Pinjaman itu memiliki tenor 2 bulan dengan bunga 4% per 60 hari, dan jatuh tempo pada Maret 2025. Sayangnya, pembayaran dari beberapa pelanggan RAFI telat masuk, dan hal itu bikin cicilan ke fintech molor.
Permintaan PKPU & Penunjukan Kurator
Melalui kuasa hukum Juleo Armen Sitepu, pihak fintech meminta pengadilan memberikan status PKPU sementara selama 45 hari. Mereka juga mengusulkan dua nama sebagai kurator, yaitu Joshua Satyagraha dan Adhiguna A. Herwindha, untuk mengawasi proses PKPU.
Pengadilan juga diminta menggelar rapat hakim dalam waktu 45 hari setelah status PKPU dikeluarkan untuk mendengar perkembangan proses. Para kreditur dan termohon akan dipanggil lewat surat tercatat atau kurir resmi. Soal biaya kurator, bakal ditentukan setelah proses selesai.
Klarifikasi dari Pihak Kebab Baba Rafi
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Eko Pujianto, Direktur Utama RAFI, menjelaskan bahwa pinjaman ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa operasional Kebab Baba Rafi tetap berjalan normal seperti biasa.
"Fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan," tegas Eko.
Upaya Damai: Hindari Jalan Buntu
Eko menambahkan bahwa pihaknya sudah menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan dan aktif menjalin komunikasi dengan fintech terkait. Harapannya, kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan damai agar masalah ini tidak perlu sampai proses PKPU berlarut-larut.
"Perseroan dan PT Creative Mobile Adventure telah mengadakan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU tersebut," ujar Eko.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!