Trik Baru Pinjol Ilegal: Kirim Uang ke Rekening, Lalu Menagih Paksa!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Trik baru pinjol ilegal kini makin meresahkan masyarakat.
Jika kalian pernah tiba-tiba mendapat uang transfer ke dalam rekening tanpa tahu dari siapa, jangan langsung senang dulu, ya, Gen, karena itu bisa aja trik dari pinjol ilegal!
Aksi ini dilakukan dengan tiba-tiba mengirim uang ke rekening orang lain tanpa persetujuan, lalu menagih paksa dengan disertai bunga tinggi.
Biasanya, jumlah uang yang dikirim tidak terlalu besar, sekitar Rp1 juta, namun cukup untuk menjebak dan memancing reaksi dari korban.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, trik licik ini dilakukan dengan cara mengirimkan uang langsung ke rekening calon korban tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Nah, skema inilah yang sering disebut sebagai "transfer nyasar".
Setelah uang terkirim, pelaku akan menagih dana beserta bunga, yang seolah-olah itu merupakan pinjaman yang sah.
Namun yang jadi masalah di sini adalah, ketika korban ingin melapor, ternyata pinjol itu sudah termasuk daftar hitam OJK sebagai entitas ilegal.
Jadi, pastikan untuk tidak menggunakan uang tersebut dan segera buat laporan kepada pihak bank terkait mengenai penerimaaan dana tak dikenal, sehingga nantinya akan dibuat laporan resmi.
Trik Baru Pinjol Ilegal: Kirim Uang ke Rekening, Lalu Menagih Paksa!
0 Comments





- Ingin Tidur Lebih Nyenyak dan Bangun Lebih Segar? Ikuti 5 Cara Ini!
- 6 Jenis Olahraga untuk Membantu Menambah Tinggi Badan, Mudah untuk Dilakukan!
- Tragedi Air India Tujuan London: Memakan Korban Lebih dari 200 Jiwa
- Wajah Baru Gramedia Melawai, Hadir dengan Konsep dan Nama Baru
- Serangan Israel Dikabarkan Tewaskan Panglima Militer Iran
- Kenali Padel, Olahraga yang Kini Ngetren di Kalangan Artis
- Makin Banyak Varian Mobil Listrik, Simak 5 Tips Ini Agar Tak Salah Beli
- Kopi Americano Bisa Bantu Diet? Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Coba
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!