Trik Baru Pinjol Ilegal: Kirim Uang ke Rekening, Lalu Menagih Paksa!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Trik baru pinjol ilegal kini makin meresahkan masyarakat.

Jika kalian pernah tiba-tiba mendapat uang transfer ke dalam rekening tanpa tahu dari siapa, jangan langsung senang dulu, ya, Gen, karena itu bisa aja trik dari pinjol ilegal!

Trik Baru Pinjol Ilegal: Kirim Uang ke Rekening, Lalu Menagih Paksa!
Ilustrasi trik pinjol ilegal - (Dok. unsplash.com).

Aksi ini dilakukan dengan tiba-tiba mengirim uang ke rekening orang lain tanpa persetujuan, lalu menagih paksa dengan disertai bunga tinggi.

Biasanya, jumlah uang yang dikirim tidak terlalu besar, sekitar Rp1 juta, namun cukup untuk menjebak dan memancing reaksi dari korban.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, trik licik ini dilakukan dengan cara mengirimkan uang langsung ke rekening calon korban tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Nah, skema inilah yang sering disebut sebagai "transfer nyasar".

Setelah uang terkirim, pelaku akan menagih dana beserta bunga, yang seolah-olah itu merupakan pinjaman yang sah.

Namun yang jadi masalah di sini adalah, ketika korban ingin melapor, ternyata pinjol itu sudah termasuk daftar hitam OJK sebagai entitas ilegal.

Jadi, pastikan untuk tidak menggunakan uang tersebut dan segera buat laporan kepada pihak bank terkait mengenai penerimaaan dana tak dikenal, sehingga nantinya akan dibuat laporan resmi.

S
Sarah Ramadhani
Penulis
  • Tag:
  • Aplikasi Pinjol
  • Penipuan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE