Daftar Terbaru 94 Pinjol Resmi OJK April 2026, Maucash Resmi Dicabut!

Update Terkini Jumlah Penyelenggara Pinjol Berizin

Daftar Terbaru 94 Pinjol Resmi OJK April 2026, Maucash Resmi Dicabut!
Ilustrasi pinjol. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan berizin.

Per April 2026, jumlah perusahaan pinjol resmi tercatat berkurang menjadi 94 penyelenggara. Penurunan jumlah ini terjadi setelah OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, yang selama ini dikenal publik melalui layanan Maucash.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 pada tanggal 2 April 2026.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan memverifikasi kembali daftar layanan pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman agar tidak terjebak pada layanan ilegal.

Daftar Lengkap 94 Pinjol Legal Berizin OJK (April 2026)

Berdasarkan data resmi per 24 April 2026, berikut adalah daftar perusahaan yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK:

Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, Danaku, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, serta Findaya.

Pentingnya Menggunakan Pinjol Legal

OJK menekankan bahwa perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar di atas telah memenuhi seluruh regulasi yang berlaku. Penggunaan pinjol resmi memberikan perlindungan konsumen yang lebih terjamin, terutama terkait:

  1. Transparansi Bunga dan Biaya: Aturan yang jelas mengenai beban biaya kepada peminjam.

  2. Keamanan Data Pribadi: Mekanisme perlindungan data agar tidak disalahgunakan.

  3. Etika Penagihan: Penyelenggara wajib mengikuti standar prosedur penagihan yang wajar dan manusiawi.

Cara Memverifikasi Pinjol Resmi

Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan mandiri sebelum melakukan transaksi keuangan digital melalui kanal resmi OJK berikut:

  • Situs Web Resmi: Melalui alamat www.ojk.go.id.

  • Kontak Layanan Konsumen: Menghubungi nomor 157.

  • WhatsApp Resmi OJK: Melalui nomor 081-157-157-157.

Dengan tetap waspada dan menggunakan layanan yang berizin, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi finansial secara aman dan bijak sesuai dengan kebutuhan finansial masing-masing.

Itulah daftar terbaru 94 perusahaan pinjol yang resmi berizin dan diawasi oleh OJK per April 2026. Selalu pastikan untuk melakukan verifikasi ulang melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi apa pun guna menghindari risiko keamanan.

Gunakanlah layanan pinjaman online secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kapasitas finansial Gen agar tidak menjadi beban di kemudian hari. Selamat bertransaksi dengan aman!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE